Oknum polisi tersebut, lanjut Suardi, melaporkan adik kandungnya yang berprofesi tukang batu itu di Polres dan langsung dilakukan penahanan. Tidak menerima tindakan kepolisian tersebut, pihak keluarga meminta bukti pemalakan yang dilakukan Syahrul.
Sayangnya, oknum polisi itu tidak menunjukan bukti. Hanya saja patokan pemalakan itu diketahui karena bunyi motor Syahrul dan pelaku pemalakan sama. Setelah oknum polisi itu melakukan penyelidikan, ternyata dia melakukan penangkapan dan penganiayaan terhadap orang yang salah.
“Adik saya itu tukang batu dan memang sering keluar malam. Dia tidak mungkin mabuk-mabukan, karena pagi hari dia harus mulai kerja memuat batu dengan sepupu saya. Ini polisi juga telah membuat laporan palsu, dalam laporannya adik saya dalam keadaan mabuk, tapi dalam laporan itu tidak ada stempel dari Polres Muna," ujarnya.
Dari perbuatannya tersebut, Radikal mencabut laporannya di Polres Muna dan menggantikan penganiayaan itu dengan uang senilai Rp 1 juta. Sayang, nasi sudah jadi bubur. Keluarga korban tidak menerima tindakan arogan dari penegak hukum itu.
Orang tua korban dan pihak pengacara atas nama Ardi Hasim SH, Senin (18/4), telah melaporkan oknum polisi tersebut ke SPKT Polda Sultra.
Kasubdit PID Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dari keluarga korban.
"Iya, pihak keluarga telah melapor di Polda tepatnya di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sultra. Jadi laporan tersebut sudah diterima," ungkapnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, Polda Sultra akan melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.
“Kita harus selidiki dulu apakah benar itu polisi melakukan penganiayaan. Makanya kita pelajari dulu laporannya,” katanya.
Jika berdasarkan hasil penyelidikan membenarkan adanya penganiayaan, maka Polda Sultra segera mengambil tindakan hukum.