Rabu, 31 Mei 2023

<strong>Saling Lapor, Korban Pengeroyokan Penjual Cakar di Makassar: Saya Hanya Jelaskan Rentetan Kejadian</strong>

- Senin, 3 April 2023 | 13:03 WIB

MAKASSAR, rakyatsultra.id -- Dea Puspita Sari (26) korban pengeroyokan penjual baju bekas alias cap karung (cakar) di kota Makassar kembali melaporkan pelaku.

Hal itu buntut dari adanya laporan balik yang dibuat pelaku yang saat ini sementara ditahan di Polrestabes Makassar. Dea dilaporkan terkait pencemaran nama baik. 

"Ternyata pelaku membuat laporan balik kepada saya pada 16 Maret, tapi panggilan penyidik masuk pada 28 Maret. Dan, pemeriksaan pada 30 Maret," ujar Dea kepada fajar.co.id, Senin (3/3/2023).

Dea mengatakan, dirinya dilaporkan Astrid terkait insta story yang dia upload dan menandai akun Instagram milik Astrid.

"Landasan yang dia jadikan unsur pencemaran nama baik, terkait postinganku yang saya tag namanya di Insta storyku terkait kasus pengeroyokan kemarin," lanjutnya.

Selain itu, juga terkait kronologi kejadian yang dia jelaskan melalui Instagram miliknya. Astrid menuding itu merupakan pencemaran nama baik. 

"Padahal di situ, saya cuma menjelaskan rentetan kejadian berdasarkan bukti chat yang saya tampilkan di insta storyku tapi dia mengira itu adalah UU ITE," ungkapnya. 

Halaman:

Editor: Redaksi

Terkini

Polisi Tangkap Residivis dan ASN Pengedar Sabu

Senin, 10 April 2023 | 10:12 WIB

Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Kamis, 6 April 2023 | 07:41 WIB

Dugaan Pencucian Uang Rafael, KPK Gerak Cepat

Selasa, 4 April 2023 | 09:08 WIB
X