Jumat, 28 Agustus 2026

<strong>Jukir Liar di Makassar Kuasai Senjata Api Milik Polisi, Pengamat: Harus Ditindak Tegas!</strong>

Photo Author
Redaksi, Rakyat Sultra
- Senin, 3 April 2023 | 12:36 WIB

MAKASSAR, rakyatsultra.id -- Penemuan senjata api dari seorang Juru Parkir (Jukir) liar berinisial H (28) di kawasan Taman BPJS Center Point of Indonesia (CPI), Kota Makassar, menjadi perhatian publik.

"Ini harus ditindak tegas, karena jangan sampai ini digunakan untuk melakukan kejahatan misalnya pencurian dengan kekerasan, apalagi dia seorang recedivis," ujar Prof Heri kepada fajar.co.id, Minggu (2/4/2023).

Dikatakan Prof. Heri, dengan menguasai senjata api tersebut, H melanggar UU tentang penguasaan senjata api dan bahan peledak, UU nomor 12 tahun 1951.

"Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba
menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api,
munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua-puluh tahun," bunyi UU nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1.

Menurut Prof Heri, apa yang didapatkan petugas pada Jukir liar tersebut bisa menjadi fenomena gunung es. Bisa jadi akan saling menarik dan pada akhirnya sesuatu yang besar terungkap.

"Ini bisa menjadi fenomena gunung es. Permasalahan yang terlihat hanya sedikit, sedangkan pada kenyataannya ada banyak sekali masalah di bawahnya," lanjutnya.

"Mungkin saja dia yang ditemukan sebagai jukir, ternyata ada beberapa yang juga menguasai senjata tersebut. Ini harus ditindak, apalagi sudah masuk ke tahap penyidikan. Bukan lagi penyelidikan," sambung dia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaksi

Terkini

Terpopuler

X