Jumat, 28 Agustus 2026

Tergiur Keuntungan, Wanita Muda di Kendari Jadi Pengedar

Photo Author
Redaksi, Rakyat Sultra
- Jumat, 31 Maret 2023 | 11:46 WIB

Akibat perbuatannya, kini pelaku harus mendekam dalam sel tahanan Mapolresta Kendari, dan di jerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. (edisi)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaksi

Terkini

X