Jumat, 28 Agustus 2026

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal DKP Konawe Berlanjut

Photo Author
Redaksi, Rakyat Sultra
- Jumat, 17 Desember 2021 | 07:15 WIB

Selain Kadis DKP Konawe, kata Jaja, mereka juga memanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam hal ini terpidana Kusdiana selaku Kabid Tangkap di DKP saat itu, untuk memberikan klarifikasinya.

“Kedepannya kami akan memanggil lagi pihak panitia yang lebih teknis lagi yang lebih menguasai. Sebab kadis DKP Mudiyanto kan hanya sebatas menandatangani, itupun sudah akhir tahun masuk menggantikan terpidana, mantan Kadis Joko Rusianto,” pungkasnya.

Menurut Kajari, jaksa menangani dugaan korupsi pengadaan kapal penangkap ikan ini berdasarkan aduan masyarakat yang masuk ke Kejari Konawe. Selalin itu, pihak kejari dalam hal ini, bidang intelejen juga memang telah bekerja untuk kasus dugaan korupsi itu.

Diketahui, meski kapal penangkap ikan 10 GT yang dianggarkan pada tahun 2015 melalui dinas DKP Konawe tersebut telah diserahkan kepada salah satu kelompok tani nelayan di Kecamatan Lalonggasumeeto Kabupaten Konawe.

Namun, pengadaan kapal yang disinyalir dikerjakan oleh perusahaan CV. Ananindhita itu diduga ada indikasi kerugian keuangan negara di dalamnya. Sehingga kasus tersebut diadukan oleh masyarakat ke Kejari Konawe untuk ditindak lanjuti.

Selain Kadis DKP Konawe, kata Jaja, mereka juga memanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam hal ini terpidana Kusdiana selaku Kabid Tangkap di dinas DKP saat itu, untuk memberikan klarifikasinya.

“Kedepannya kami akan memanggil lagi pihak panitia yang lebih teknis lagi yang lebih menguasai. Sebab kadis DKP Mudiyanto kan hanya sebatas menandatangani, itupun sudah akhir tahun masuk menggantikan terpidana, mantan Kadis Joko Rusianto,” pungkasnya.

Menurut Kajari, jaksa menangani dugaan korupsi pengadaan kapal penangkap ikan ini berdasarkan aduan masyarakat yang masuk ke Kejari Konawe. Selalin itu, pihak kejari dalam hal ini, bidang intelejen juga memang telah bekerja untuk kasus dugaan korupsi itu.

Diketahui, meski kapal penangkap ikan 10 GT yang dianggarkan pada tahun 2015 melalui dinas DKP Konawe tersebut telah diserahkan kepada salah satu kelompok tani nelayan di kecamatan Lalonggasumeeto Kabupaten Konawe. Namun, pengadaan kapal yang disinyalir dikerjakan oleh perusahaan CV. Ananindhita itu diduga ada indikasi kerugian keuangan negara di dalamnya. Sehingga kasus tersebut diadukan oleh masyarakat ke Kejari Konawe untuk ditindak lanjuti. (cr2/b/aji)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

Terpopuler

X