Jumat, 28 Agustus 2026

Revisi KUHAP Diharapkan Memperbaiki Mekanisme Prapenuntutan

Photo Author
Sitti Asnawati, Rakyat Sultra
- Kamis, 20 Maret 2025 | 14:17 WIB
Ilustrasi Revisi KUHAP diharapkan memperbaiki mekanisme prapenuntutan. Foto: Ricardo/JPNN.com
Ilustrasi Revisi KUHAP diharapkan memperbaiki mekanisme prapenuntutan. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Dengan demikian, sumbernya bukan hanya KUHP, melainkan juga UU pidana jhusus dan UU sektoral (UU administratif) yang memuat ketentuan pidana," katanya.

"Sebagai ketentuan yang bersifat khusus maka berbagai segi hukum acara pidana di luar KUHAP yang sejatinya melengkapi KUHAP, termasuk adanya penyidik jaksa, KPK, dan lainnya, ini tidak bisa dipandang sebagai penyimpangan norma ataupun harus dihapuskan atau disesuaikan dengan KUHAP," paparnya.

Dia mengungkap sekurangnya ada lima alasan di balik politik hukum mengapa kejaksaan diberi kewenangan penyidikan, yakni check and balances, expertise and resources, public confidence and impartiality, mempercepat proses (streamlining the process), dan pengetahuan yang khusus dan fokus.

Menurut dia, di tengah kinerja kejaksaan dan kepercayaan publik yang kian meningkat, telah ada pula beberapa putusan MK yang menyatakan kewenangan Korps Adhyaksa melakukan penyidikan tindak pidana korupsi adalah konstitusional.

"Sebagaimana dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi, pemberian kewenangan kepada kejaksaan untuk menyidik tindak pidana khusus atau tertentu, termasuk korupsi, telah memberikan jaminan kepastian hukum yang adil dan juga memberikan perlindungan hak asasi sekalipun terhadap tersangka," terang Topo.

 

Lebih jauh Topo menuturkan keterpaduan antara para penegak hukum merupakan suatu hal yang sangat penting sebagai upaya menanggulangi kejahatan di setiap negara.

Dia menyebut ketiadaan keterpaduan bahkan merupakan salah satu faktor penyebab kegagalan pemberantasan kejahatan.

Singkatnya, ujar dia, kegagalan atau ketidaksempurnaan proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dapat merupakan awal gagalnya proses penuntutan.

Tak hanya itu, tidak adanya keterpaduan antara penyidik dan penuntut umum juga menyebabkan penuntut umum kurang menguasai perkara secara substantif sebab selama penyidikan, penyidik seolah bekerja sendiri sedang jaksa seperti tinggal menunggu, tanpa dapat terlibat lebih jauh dalam proses penyidikan.

Dalam hal ini, kata dia, ide penyidikan dan penuntutan yang berada dalam satu atap atau di bawah kendali penuntut umum menarik untuk dibicarakan. Sebab, keberhasilan tahapan penuntutan tidak lepas dari keberhasilan penyidikan.

"Termasuk penguatan eksistensi jaksa melakukan penyidikan atas tindak pidana yang kompleks, seperti korupsi, pelanggaran hak asasi manusia yang berat, dan tindak pidana ekonomi sehingga efisiensi penyidikan kasus tindak pidana, sekalipun rumit, dapat ditingkatkan," katanya.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pembahasan RUU KUHAP akan dilakukan pada masa sidang mendatang.

Dia meyakinkan fungsi aparat penegak hukum (APH) tak akan berubah. Dia berharap KUHAP baru yang akan dibahas oleh Komisi III DPR RI dapat memberikan keadilan bagi setiap pihak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sitti Asnawati

Tags

Terkini

X