Jumat, 28 Agustus 2026

Memahami Akar Masalah PT Marketindo dan AMT Angata Dilahan 1.300 Ha

Photo Author
Sitti Asnawati, Rakyat Sultra
- Rabu, 5 Maret 2025 | 11:50 WIB

Kendari,Rakyatsultra .id-  Ribut-ribut soal klaim kepemilikan lahan 1.300 Ha masyarakat yang tergabung delapan desa di Kecamatan Angata oleh PT Marketindo Selaras (MS), bukanlah perkara yang kemarin sore.

Sengketa lahan tersebut, sebenarnya berawal pada perusahaan awal yang datang di Kecamatan Angata. PT Sumber Madu Bukari (SMB), memang sudah dinyatakan pailit pada tahun 2003 oleh Pengadilan Tata Niaga Jakarta.

Kepailitan SMB justru meninggalkan jejak perseteruan yang tak kunjung usai. PT Marketindo berupaya merebut lahan masyarakat dengan dalih, lahan tersebut sudah dibeli oleh PT SMB sebelumnya.

Tokoh masyarakat Angata, Kadir Massa, merasa ada sejarah yang sedang digelapkan oleh pihak Marketindo. PT SMB sedari awal tidak pernah menyelesaikan hak dan kewajibannya kepada masyarakat.

“PT SMB justru memancing gejolak rakyat, pembebasan ganti rugi tanah dan tanaman tumbuh masyarakat yang digusur paksa oleh perusahaan sebelum adanya pembayaran ganti rugi saat itu. Dan kemudian datanglah PT MS menganggap bahwa semua masalah sudah dituntaskan oleh SMB,”terang Kadir Massa.

Puncak kekasalan masyarakat, lanjut Kadir Massa, pada tahun 1999 kantor dan perkebunan tebu PT. SMB dibakar masyarakat. Sehingga aktivitas perusahaan jadi lumpuh total, bahkan beberapa tokoh pada waktu itu langsung ditangkap karena dianggap sebagai aktor intelektual

“Ini menandakan ada sejumlah persoalan yang ditinggalkan oleh PT SMB, yang tidak selesai hingga sekarang,”paparnya.

Justru aneh, kalua saat ini tiba-tiba, pihak PT Marketindo bilang sudah mengakuisisi seluruh aset PT. SMB. Menurut Kadir Massa, sah-sah saja kalau yang diklaim lahan SMB seluas 66,24 Ha. Dan itu memang hak milik SMB karena sudah berbentuk Hak Guna Bangunan (HGB).

“Bagi kami, ini adalah bentuk perampokan terhadap tanah masyarakat seluas 1.300 Ha,”ujarnya.

Berbicara akuisisi, tambah dia, sampai saat ini kami tidak pernah diperlihatkan dokumennya. Jika merujuk pada UU No 37 tahun 2004. Proses akuisisi bukan seperti sedang transaksi jual beli ayam dipasar. Akan tetapi ada proses yang dilalui dengan ketat.

Bahkan, PT MS sampai saat ini tidak pernah memberikan dokumen kepada Pemerintah Kecamatan Angata. Lalu dasarnya apa untuk mengambil alih lahan milik masyarakat.

“Masyarakat perlu tahu hubungan hukum antara PT SMB dan PT MS itu bagaimana? Proses akuisisi itu tidak sekedar lisan tapi harus dibuktikan dengan dokumen resmi dan ditempuh sesuai mekanisme yang ada,”paparnya.

Ditempat terpisah, Ketua Konsorsium Masyarakat Petani Kecamatan Angata (Kompak), menegaskan, masyarakat dengan tangan terbuka selalu menrima dialog. Tapi kenyataannya, sejauh dialog dan gelar datayang sudah dilakukan. Mulai tingkat kecamatan sampai tingkat kabupaten. PT MS tidak bisa menunjukkan dokumen akuisisi dari PT SMB, PT BMP ke PT MS. Apalagi Ffotting lokasi 1.300 Ha.

“Kalau dicermati, sebelum PT MS datang, ada juga perusahaan BMP. In ikan semakin ngacoh. Tiba-tiba datang terakhir bilang PT MS sudah mengakuisisi,”terang Tutun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sitti Asnawati

Tags

Terkini

X