Namun kata dia, meski ada surat terusan yang dibuat oleh pihaknya, tapi untuk menarik peredaran obat-obatan cair di luar dari kewenangan Dinas Kesehatanm
“Bukan kewenangan kami untuk menarik, itu kewenangan Balai POM, kita hanya mengimbau sesuai surat dari Kementerian Kesehatan,” jelasnya.
Lanjut ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak panik meski situasi di daerah lain telah ada kasus gagal ginjal akut yang dipicu dari obat sirup tersebut.
“Untuk ibu-ibu, jika anak sakit jangan lagi obati diri sendiri dengan membeli obat secara bebas. Saat anak sakit bawalah ke layanan kesehatan agar diberikan obat sesuai resep dokter,” imbaunya. edisiindonesia