KENDARI, rakyatsultra.id – Dinas Kesehatan Kota Kendari peringatkan fasilitas pelayanan kesehatan, yakni Apotek, Puskesmas dan Rumah Sakit agar memberhentikan sementara penjualan obat sirup.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Kendari, drg Rahminingrum mengatakan bahwa, hal tersebut berdasarkan instruksi atau Surat Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02./2/I/3305/2022.
Menindaklanjuti instruksi tersebut, Dinkes Kota Kendari telah membuat surat edaran untuk menghentikan sementara penjualan dan penggunaan obat sirup di wilayah Kota Kendari.
“Kami sudah mendapatkan surat edarannya, kemarin kami menandatangani turunan dari surat edaran tersebut untuk disampaikan ke layanan kesehatan dan apoteker,” katanya, Jum’at (21/10/2022).
Ia menyampaikan, terkait masa berlaku surat edaran tersebut, pihaknya belum mengetahui secara pasti sampai kapan akan berlaku. Sebab pihaknya masih menunggu surat resmi dari pusat terkait pemeriksaan lebih lanjut penyebab gagal ginjal yang dipicu usai menkonsumsi obat sirup.
“Karena penyebab pasti gagal ginjal akut itu memang belum ditemukan, sambil menunggu kepastian itu, itulah instruksi dari Kementerian Kesehatan,” ungkapnya.
Sehingga ia berpesan, agar sebaiknya tidak memberikan obat sirup dan diganti dengan obat taplet, kapsul atau obat bentuk lainnya.