Ahmad Fitrawan
LAWORO - Bagi masyarakat Muna Barat (Mubar) yang belum memiliki kartu dari Badan Penanggulangan Jaminan Kesehatan alias BPJS Kesehatan, untuk segera melakukan kepengurusan. Sebab, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) telah memproyeksikan anggaran fantastis sekira Rp 15,3 miliar.
Biaya sebesar itu, disiapkan lewat alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), demi menjamin kesehatan masyarakat saat berobat.
Kendati demikian, masyarakat jangan berlama-lama lagi atau mengulur-ulur waktu mengurus kartu tersebut. Pasalnya, pemerintah hanya membiayai 30 ribu jiwa dari total anggaran yang sudah disiapkan. Apalagi saat ini, jumlah peserta BPJS di Bumi Praja Laworo semakin bertambah.
"Iya semakin bertambah dari tahun sebelumnya. Sesuai dengan usulan data yang masuk. Anggaran yang disiapkan pemerintah Rp15,3 M untuk 30 ribu jiwa," kata Kepala BPJS Mubar, Ahmad Fitrawan, melalui pesan singkat Whatshappnya, Jumat (4/6/2021).
Kenaikan peserta BPJS mencapai angka 3.000-lebih. Kata dia, untuk tahun 2020 per 31 Desember berada pada angka 24.466 jiwa. Sementara, per 1 Mei 2021 sudah mencapai 26.927 jiwa.
"Jadi, kepengurusannya, kami pihak BPJS, kami hanya menerima data usulan dari Pemda. Tapi, NIK bersangkutan harus dipastikan sudah dikonsolidasikan atau aktif. Kemudian, masyarakat bisa datang di kantor untuk cek datanya," demikian Fitrawan menerangkan.
Ia berharap pada semua lapisan masyarakat, harus memiliki kartu jaminan kesehatan. Itu dikarenakan, agar dapat mengakses pelayanan kesehatan dengan baik serta sesuai prosedur yang berlaku.
"Kita berharap agar masyarakat segera melakukan kepengurusan jaminan kesehatan," tandasnya. (m1/b/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Rabu, 9 Oktober 2024 | 14:59 WIB
Selasa, 17 September 2024 | 20:11 WIB
Minggu, 15 September 2024 | 14:37 WIB
Jumat, 16 Agustus 2024 | 09:41 WIB
Senin, 22 April 2024 | 16:20 WIB
Jumat, 5 April 2024 | 21:01 WIB
Jumat, 5 April 2024 | 08:28 WIB
Rabu, 3 April 2024 | 10:40 WIB
Senin, 1 April 2024 | 11:00 WIB
Senin, 1 April 2024 | 10:28 WIB
Senin, 1 April 2024 | 09:29 WIB
Rabu, 20 Maret 2024 | 10:54 WIB
Selasa, 19 Maret 2024 | 09:37 WIB
Selasa, 19 Maret 2024 | 09:21 WIB
Senin, 18 Maret 2024 | 09:10 WIB
Jumat, 8 Maret 2024 | 08:46 WIB
Kamis, 29 Februari 2024 | 08:36 WIB
Rabu, 28 Februari 2024 | 08:30 WIB
Jumat, 23 Februari 2024 | 13:43 WIB
Kamis, 22 Februari 2024 | 08:04 WIB