Jumat, 28 Agustus 2026

Pemda Janji Bayar Honor Nakes Covid-19 Pekan Depan

Photo Author
Redaksi, Rakyat Sultra
- Kamis, 20 Mei 2021 | 09:51 WIB
    Sekda Konawe Ferdinand Sapan didampingi Wakil Ketua DPRD Konawe Kadek Rai Sudiani saat menemui masa aksi yang menuntut pembayaran honor tenaga medis Covid-19 di Pemda Konawe, Rabu (19/5/2021). Foto Ashry/Rakyat Sultra.   UNAAHA - Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe kembali berjanji akan membayar honor tenaga medis (Nakes) Covid-19 Kabupaten Konawe pada pekan depan. Hal itu di ungkapkan langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe saat menemui langsung pengunjuk rasa Forum Masyarakat Bersatu untuk Kemanusiaan (Formak) Konawe. Di depan masa aksi, Ferdinand berjanji bahwa honor Nakes di bayarkan pada Senin 24 Mei 2021. "Jadi idealnya hari Senin. Walaupun bapak paksakan bsok (hari ini red) walaupun ketentuan administrasi belum diselesaikan, kami tidak mau langgar. Karena kami ingin menyelamatkan ketentuan berdasarkan undang-undang. Bukan berdasarkan mau kami. Jadi kami tidak mau berbuat yang benar dengan cara proses yang salah," ungkapnya. "Jadi kalau teman teman menuntut sesuatu yang benar, kasi kesempatan ke kira untuk melakukan hal yang benar. Yang tujuannya jelas," pungkas Ferdi. Sementara itu Koordinator Aksi, Imran Leru memaparkan, Rekomendasi DPRD Kab. Konawe pada 15 April 2020 terkait keterlambatan pembayaran insentif petugas covid-19 Kab. Konawe adalah Kedaulatan Rakyat, tidak boleh ada yang menginginkan kedaulatan ini Rekomendasi DPRD Kab. Konawe ini adalah instruksi konstitusi yang tidak boleh diabaikan, dilecehkan dan dihinakan. "Atas prolog tersebut di atas. maka kami yang tergabung FORMAK Kabupaten Konawe menyatakan sikap mendesak DPRD Konawe untuk menggunakan hak interpelasi terkait dugaan keterlambatan pembayaran insentif Petugas Covid-19 (Nakes) Konawe dan dugaan pelecehan/penghinaan Rekomendasi DPRD Kabupaten Konawe oleh Pemerintah Kabupaten Konawe," ungkap Imran Leru. Ia juga meminta kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Konawe untuk tetap komitmen dan konsisten mengawal aspirasi publik. Kemudian lembaga Auditor. Untuk segera melakukan pemeriksaan realisasi penggunaan dana Covid-19 sebesar Rp19 Miliar. "Kami juga Mendesak Kejaksaan Negeri Konawe untuk segera melakukan tindakan penyelidikhan dan penyidikan terhadap dugaan penyalahgunaan alokasi Dana Covid-19 tahun 2019-2020," pungkasnya. Sebelumnya, pada 15 April 2021 DPRD Konawe merekomendasikan pembayaran insentif Covid19 dibayarkan sebelum lebaran sesuai dengan anggaran yang sudah tersedia. DPRD merekomendasikan kepada pemerintah, dana yang sudah masuk ini untuk dimasukkan dalam dana Refocusing secepatnya karena uangnya sudah siap dari Kementerian Kesehatan RI yang menyangkut insentif. Saat itu masa ditemui langsung oleh ketua DPRD Konawe Ardin. Kata dia, persoalan insentif sudah tidak dianggarkan lagi oleh Kementerian Kesehatan. Tetapi sekarang ini dikembalikan menjadi tanggung jawab daerah dalam bentuk transfer Dana Alokasi Umum (DAU) daerah. Ini tentunya, lanjutnya, butuh hitungan - hitungan, ada ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Ia pun berharap hal ini dapat dipertimbangkan dengan pertimbangan kemanusiaan bahwa Covid-19 ini adalah langkah yang serius untuk di tangani. Sementara itu, Kadis Kesehatan Konawe drg Mawar Taligana mengungkap bahwa dana insentif Covid-19 yang diperuntukkan kepada tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19 tidak masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Kesehatan sehingga tidak dasar hukum untuk melakukan pembayaran. Lebih lanjut, mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Konawe itu menjelaskan bahwa khusus Kabupaten, tim verifikator terlebih dahulu melakukan verifikasi pengajuan Puskesmas, Dinas Kesehatan dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RS Konawe. "Yang sudah terbayarkan untuk puskesmas sampai bulan Juni 2020. Sedangkan untuk BLUD RS sampai bulan Agustus 2020. Yang dituntut nakes rumah sakit adalah insentif selama empat bulan yang belum dibayarkan," jelasnya. Mawar Taligana menerangkan, sesuai transferan per tanggal 23 Desember 2020, Kemenkeu RI melakukan transfer ke Kas Daerah (Kasda) sebesar Rp.3 miliar. Sehingga pengajuan dari puskesmas hanya bisa dibayarkan sampai bulan September 2020. Sedangkan untuk Rumah Sakit hanya untuk dua bulan yakni sampai bulan Oktober 2020," terangnya.  Kemudian, Kepala BPKAD Konawe Santoso mengakui bahwa anggaran sebesar Rp.3 Miliar tersebut baru masuk ke Rekening Kas Daerah (Kasda) pada tanggal 23 Desember 2020. Sehingga tidak sempat dibahas di DPRD Konawe. Olehnya itu, dana insentif Covid-19 itu idak masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Konawe tahun 2021. Pasalnya, dana tersebut ditransfer oleh Kementerian Keuangan RI pada tanggal 23 Desember 2020 ke Rekening Kas Daerah (Kasda). Sementara APBD Konawe tahun 2021 ditetapkan pada 1 Desember 2020. (cr2/b/aji)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

Menpora Lepas Kontngen Paralimpiade Indonesia

Jumat, 16 Agustus 2024 | 09:41 WIB

5 Sayuran Ini Sahabat Terbaik Penderita Diabetes

Jumat, 5 April 2024 | 08:28 WIB

7 Manfaat Buah Naga Yang Belum Diketahui!

Senin, 1 April 2024 | 10:28 WIB

Tips Berbuka Puasa Agar Lambung Tak Gampang Sakit

Senin, 18 Maret 2024 | 09:10 WIB

5 Makanan Ini Terbukti Ampuh Kurangi Stres

Rabu, 28 Februari 2024 | 08:30 WIB
X