RAKYAT SULTRA.ID-Bareskrim Polri mengembangkan kasus judi di Maluku sampai ke Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng). Sebanyak 71 orang diciduk oleh polisi dalam casino di sebuah bangunan yang kerap disebut Gedung SB.Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra, saat melakukan penyelidikan terhadap target awal, polisi menemukan aktivitas lain yang diduga berkaitan dengan praktik judi di Maluku.
Benar saja, dalam Gedung SB petugas menemukan sejumlah permainan judi seperti baccarat, niu-niu, dan mesin tembak ikan. Permainan itu diduga turut jadi medium taruhan atau perjudian.
”Para tersangka memiliki peran yang berbeda dalam aktivitas di lokasi tersebut, di antaranya sebagai kasir, pembagi kartu, penukar chip, operator CCTV, teknisi arena hingga bagian pelayanan,” terang Wira dalam rilis resminya pada Kamis (27/8).
Menurut Wira, pembagian peran tersebut kini tengah didalami oleh penyidik. Pendalaman dilakukan untuk mengungkap operasional perjudian tersebut secara lebih terperinci.
Sejauh ini, penyidik mendapati barang bukti uang tunai Rp 1.048.273.000. Selain itu, diamankan puluhan telepon seluler, komputer, meja baccarat, meja mahjong, meja dadu, mesin tembak ikan, mesin permainan, chip poker, kartu, mesin pengocok kartu, kotak berisi uang, serta perangkat CCTV.
Wira mengungkapkan bahwa pada 19 Agustus lalu, Tim Opsnal Subdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri bersama Tim Resmob dan Inafis Polres Sukoharjo kembali mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan serta mengumpulkan alat bukti dan barang bukti.
Hasilnya, sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian masih ditemukan di lokasi. Seluruhnya kini sudah diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Wira memastikan, penyidik tidak hanya mendalami aktivitas para pemain, melainkan juga menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam operasional lokasi tersebut.
”Kami juga mendalami pihak-pihak yang diduga menjalankan atau mendukung operasional kegiatan tersebut, termasuk pengelolaan transaksi, pembagian kartu, pengelolaan chip, pengawasan melalui CCTV, hingga aspek teknis permainan,” kta dia.
Hingga saat ini proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik masih melengkapi berkas perkara, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Pendalaman juga dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.