sultra-raya

Api yang Belum Dijawab RUU Kehutanan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:30 WIB

Pembagian fungsi tersebut tidak otomatis bermasalah. Yang perlu diuji adalah apakah ia membuat kemampuan respons cukup dekat dengan kawasan ketika api pertama kali muncul.

Sebab api tidak terlalu peduli pada bagan organisasi.

Di taman nasional, persoalannya bahkan lebih rumit. Ada habitat yang harus dilindungi, medan sulit, sumber air terbatas, masyarakat sekitar kawasan, aktivitas wisata, dan pengunjung yang juga harus diselamatkan. Kesiapsiagaan di kawasan semacam itu tidak semestinya baru dibicarakan ketika asap sudah terlihat.

Di sinilah RUU Kehutanan masih mempunyai ruang untuk diperkuat.

Pasal 65A jangan berhenti menjadikan kebakaran sebagai data. Data itu harus menjadi dasar penentuan risiko kawasan. Dari sana pemerintah dapat menetapkan standar kesiapsiagaan yang berbeda sesuai karakter kawasan: kebutuhan personel, sarana pemadaman, jalur evakuasi, sistem komunikasi, akses air, sampai kemampuan memperoleh dukungan udara.

Pasal 58A juga membuka ruang yang menarik. Pendanaan penyelenggaraan kehutanan tidak harus dibaca sebagai kewajiban APBN dan APBD semata. Terutama pada kawasan konservasi yang sekaligus menghasilkan nilai ekonomi.

Saya kira kita perlu mulai berani membicarakan ini.

Negara tidak boleh menyerahkan otoritas konservasi kepada swasta. Zonasi, perlindungan biodiversitas, pengawasan, dan penegakan hukum harus tetap menjadi tanggung jawab negara. Tetapi pihak yang memperoleh manfaat ekonomi dari kawasan tidak seharusnya hanya menikmati pendapatan sementara seluruh biaya risiko ditanggung publik.

Ada pelajaran sederhana dari Kanada. Parks Canada pada 2026 mengontrak operator helikopter swasta untuk mendukung pengelolaan kebakaran di kawasan taman. Helikopter tersebut digunakan untuk membawa personel dan peralatan, pengiriman air, hingga operasi penyelamatan di medan pegunungan. Negara tidak kehilangan kewenangannya. Negara justru memastikan kapasitas yang mahal tersedia ketika dibutuhkan tanpa harus memiliki semuanya sendiri.

Indonesia tidak perlu menyalin model itu mentah-mentah. Tetapi prinsipnya relevan.

Pada kawasan konservasi dengan kegiatan wisata atau pemanfaatan ekonomi, pelaku usaha dapat diwajibkan ikut menyediakan atau membiayai kapasitas tanggap darurat sesuai skala usaha dan risiko kawasan. Bentuknya bisa berupa peralatan, personel terlatih, komunikasi darurat, dukungan patroli, sistem evakuasi, hingga kontrak akses helikopter untuk penyelamatan dan pemadaman. Beberapa operator bahkan dapat berbagi satu sistem tanggap darurat kawasan di bawah komando pemerintah.

Hak ekonomi harus datang bersama tanggung jawab terhadap risiko.

Karena itu, pembahasan RUU Kehutanan sebaiknya tidak berhenti pada larangan membakar dan sanksi setelah kebakaran terjadi. Pasal-pasal mengenai perlindungan hutan perlu ikut dievaluasi. RUU perlu memberi mandat yang lebih jelas tentang kesiapsiagaan berbasis risiko, pembagian tanggung jawab antarpengelola, serta pembiayaan pencegahan dan tanggap darurat.

Kita sudah punya Manggala Agni. Kita punya sistem pemantauan titik panas. Kita punya aturan, personel, pengalaman panjang, dan setiap tahun memperoleh pelajaran baru dari lapangan.

Yang belum cukup terlihat dalam RUU ini adalah keberanian menyusun semua itu menjadi tata kelola risiko yang lebih baru.

Halaman:

Terkini