sultra-raya

Diduga Jual Miras Tanpa Izin, Warkop di Putro Agung Ditindak Satpol PP Surabaya

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:28 WIB

Irna menambahkan keberadaan usaha di kawasan permukiman harus perhatikan ketertiban lingkungan. Warga juga diimbau lapor jika ada pelanggaran usaha.

“Jika warga menemukan aktivitas usaha yang diduga melanggar aturan atau mengganggu ketertiban, silakan segera melaporkannya. Kami akan menindaklanjuti laporan tersebut dan menghentikan kegiatan yang terbukti melanggar,” pungkasnya. (*)

 
 
 
 

Halaman:

Terkini

Api yang Belum Dijawab RUU Kehutanan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:30 WIB