sultra-raya

Pengesahan RUU Perampasan Aset Perkuat Upaya Pemerintah Atasi Kemiskinan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:22 WIB

RAKYAT SULTRA.id-Pimpinan DPR menjanjikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada 15 Desember 2026. Janji itu disampaikan pada di hadapan massa yang berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8).

Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) Budiman Sudjatmiko menyatakan, pengesahan RUU Perampasan Aset bukan sekadar instrumen penegakan hukum, melainkan bagian dari kalkulasi mendasar terkait kapasitas negara dalam membiayai program pengentasan kemiskinan.

“Presiden Prabowo Subianto berkomitmen penuh untuk menghilangkan kebocoran anggaran. Korupsi menciptakan dua masalah utama, yaitu kebocoran dan kejahatan," tegas Budiman di Jakarta (27/8).

Dia melanjutkan, jika kebocoran ini bisa dihilangkan melalui perampasan aset hasil kejahatan, pemerintah akan memiliki ruang fiskal dan dana lebih yang bisa dialihkan langsung untuk program pengentasan kemiskinan.

 

Sebagaimana diketahui, korupsi membuat negara mengalami kerugian ganda. Pertama, hilangnya uang publik. Kedua, tergerogotinya kapasitas negara untuk menjalankan fungsi pelayanan dan pembangunan. 

 

Oleh karena itu, perampasan aset hasil kejahatan berfungsi sebagai alat pemulihan kapasitas fiskal negara.

Semakin rapat kebocoran anggaran ditutup, semakin lapang pula ruang fiskal yang tersedia untuk mengeksekusi program-program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat miskin. 

Pemberantasan korupsi tidak lagi sekadar agenda hukum yang berdiri sendiri, melainkan terintegrasi erat dengan strategi pembangunan kesejahteraan sosial.

Sebelumnya, pimpinan DPR resmi menandatangani surat komitmen untuk menyelesaikan pembahasan RUU Perempasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026. Surat komitmen itu ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua Saan Mustopa, Ketua Komisi III Habiburokhman, serta Adies Kadir.

Dalam kesepakatan tertulis itu para pimpinan dewan menyatakan kesiapannya untuk mundur dari jabatan jika regulasi pemberantasan korupsi ini gagal disahkan tepat waktu.

 

Surat komitmen tersebut dibacakan langsung oleh Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok di hadapan massa aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta.

Dalam lembaran kesepakatan itu, DPR menegaskan bahwa pembentukan RUU Perempasan Aset merupakan agenda legislasi vital untuk memperkuat sistem pembongkaran tindak pidana korupsi sekaligus pemulihan aset negara.

Pimpinan DPR berjanji mendorong seluruh pihak terlibat, baik Komisi III maupun pemerintah, agar proses pembahasan berjalan cermat, terukur, dan transparan sesuai aturan hukum.

"Pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan ataupun anggota DPR RI apabila sampai dengan tanggal 15 Desember 2026 RUU tersebut tidak disahkan dalam Paripurna DPR RI," ujar Botok saat membacakan poin utama surat komitmen di tengah massa, Kamis (27/8).

Halaman:

Tags

Terkini

Api yang Belum Dijawab RUU Kehutanan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:30 WIB