Menurut Mellisa, putusan sela tidak dapat dimaknai sebagai pembuktian bahwa seluruh konstruksi dakwaan penuntut umum telah terbukti. Ia menyebut persoalan mengenai dugaan perbuatan, aliran dana, hingga kerugian negara masih harus dibuktikan dalam persidangan pokok perkara.
Mellisa menegaskan, pihaknya akan menguji seluruh hal yang sebelumnya disampaikan dalam nota perlawanan. Termasuk di antaranya mengenai perbuatan yang didakwakan kepada Yaqut, dugaan aliran dana yang disebut diterima kliennya, serta kaitannya dengan kerugian negara.
"Karena apa yang kami sampaikan di dalam nota perlawanan terkait apa perbuatan Gus Yaqut sehingga didakwa pada hari ini, kemudian apa aliran dana bagaimana yang masuk kepada beliau, apakah ini masuk ke kerugian negara atau tidak itu nanti kami tentukan nanti di dalam proses persidangan," tutur Mellisa.
Ia berharap jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat membuktikan dakwaannya dengan alat bukti yang jelas dan konkret. Menurutnya, pembuktian tersebut harus mampu menjelaskan secara terang mengenai perbuatan yang didakwakan serta memastikan peristiwa yang disebut dalam perkara benar-benar terjadi.
"Kita sudah catat semuanya termasuk terkait dengan aliran USD 271.500 ya, yang itu adalah keterangan sepihak dan seterusnya, kami berharap proses persidangan nanti akan dibuka seterang-terangnya. Majelis Hakim memberikan ruang yang luas kepada kami untuk bisa menggali karena ternyata dalam kasus kuota haji ini bukan hanya tahun 2024 tapi dari tahun 2023," pungkasnya.