RAKYAT SULTRA.id- Langkah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk memblokir rekening milik Supriyono alias Mas Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), memicu sorotan tajam dari Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Prof. Rhenald Kasali.
Pemblokiran rekening sebesar Rp80,9 juta tersebut dinilai berisiko menggerus kepercayaan atau trust publik terhadap industri perbankan nasional jika tak disikapi dengan bijaksana.
Tindakan pemblokiran yang bermula dari permintaan aparat penegak hukum ini dinilai Rhenald berpotensi memicu fenomena Streisand effect di era human disruption.
Peringatan Krisis Kepercayaan Perbankan
Melalui unggahan di Instagram pribadinya, Rhenald mengingatkan pentingnya tata kelola (governance) serta mitigasi risiko yang matang bagi perbankan saat menerima instruksi pemblokiran. Ia menyayangkan apabila bank hanya berfokus pada legalitas formal tanpa mempertimbangkan dampak sosial yang lebih luas.
"Saya ingin mengingatkan kepada teman-teman muda di Bank Mandiri, kalian boleh cerdas tapi kalau kalian tidak bijaksana, tidak membaca ini dengan tepat, tidak memiliki second line of defense dalam tata kelola yang kuat, maka kalian akan terombang-ambing. Alih-alih memblokir satu rekening, maka kalian kehilangan sesuatu yang sangat besar: trust," tutur Rhenald Kasali dikutip, Rabu (26/8).
Ia juga meminta aparat untuk tidak sembarangan mengambil tindakan pemblokiran terhadap rekening publik. Menurutnya, sejarah di berbagai negara membuktikan bahwa pembekuan rekening aktivis dapat memicu ketidakpercayaan massal pada sistem keuangan domestik.
"Sudah pernah terjadi sebelumnya di Kanada tahun 2022, ketika pemerintah ingin menggunakan Emergencies Act. Apa akibatnya? Akibatnya rakyat tidak percaya pada perbankan. Lalu kemudian dua tahun sebelumnya juga terjadi di Hongkong... Akibatnya uang nasabah pindah ke luar negeri. Hari ini sendiri Hongkong itu belum pulih kembali seperti dulu," tambahnya.
Kronologi Pemblokiran Rekening Logistik
Kasus ini bermula ketika AMPB menghimpun dana operasional dan logistik untuk menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada 27 Agustus 2026. Dana donasi publik dan pribadi yang terkumpul di rekening Bank Mandiri atas nama Supriyono mencapai kurang lebih Rp80,9 juta.
Namun, pada 22 Agustus 2026, saat hendak melakukan persiapan logistik massa, rekening tersebut mendadak tidak dapat digunakan. Supriyono menilai langkah tersebut sebagai bentuk intimidasi untuk meredam gerakan publik, mengingat beberapa akun media sosial dan pesan instan miliknya seperti WhatsApp dan TikTok turut mengalami kendala akses.
Klarifikasi Resmi Bank Mandiri
Menanggapi polemik yang berkembang di masyarakat, manajemen Bank Mandiri memberikan klarifikasi resmi melalui saluran media sosialnya. Pihak bank menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan nasabah dan menegaskan bahwa tindakan tersebut dijalankan sesuai dengan regulasi penegakan hukum.
"Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku," tulis akun Threads resmi @bankmandiri.
Bank Mandiri menegaskan bahwa seluruh operasional layanan perbankan tetap mengacu pada prinsip kehati-hatian dan regulasi yang berlaku. "Bank Mandiri berkomitmen untuk terus mengedepankan prinsip GCG, kepatuhan, dan kehati-hatian dalam menjalankan layanan perbankan," lanjutnya.