RAKYAT SULTRA.id- Universitas Pertahanan (Unhan) mengeluarkan surat edaran bernomor SE/201/VIII 2026 pada 24 Agustus 2026. Dalam surat tersebut diuraikan bahwa kadet perempuan muslim boleh mengenakan hijab selama pendidikan.
”Disampaikan bagi kadet mahasiswa S1 dan D3 muslim putri diizinkan menggunakan hijab di semua kegiatan pendidikan dan latihan Unhan,” demikian petikan surat edaran itu dikutip pada Rabu (26/8).
Adapun ketentuan penggunaan hijab tersebut terdiri atas menggunakan hijab berwarna hitam pada seragam pakaian dinas, menggunakan hijab dengan rapi; tidak mengganggu keamanan; dan tidak menghambat operasional pendidikan dan latihan, serta hijab berwarna hitam hanya sementara sampai dengan design hijab resmi ditetapkan oleh Unhan.
Surat edaran itu ditandatangani oleh Wakil Rektor (Warek) II Bidang Keuangan dan Umum Marsekal Muda TNI Yusran Lubis. Dalam surat edaran itu turut disertakan lampiran potret contoh hijab yang dikenakan oleh kadet dalam setelan seragam Unhan.
Saat dikonfirmasi mengenai edaran tersebut, Kepala Biro Informasi Pertahanan (Infohan) Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Pertahanan (Kemhan) Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait membenarkan. Dia menyebut, edaran itu merupakan tindak lanjut arahan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin.
”Betul, surat edaran tersebut resmi dikeluarkan oleh Universitas Pertahanan Republik Indonesia sebagai tindak lanjut arahan menteri pertahanan dan penjelasan resmi Kemhan sebelumnya, terkait penggunaan hijab bagi kadet perempuan muslim,” terang dia.
Diberitakan sebelumnya, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin memastikan seluruh kadet perempuan muslim di Unhan boleh mengenakan hijab selama pendidikan. Penegasan itu disampaikan usai ramai seorang kadet keluar dari pendidikan karena persoalan jilbab.
Dalam keterangan yang disampaikan kepada awak media, Kemhan menyatakan bahwa sebagai bagian dari evaluasi dan penyempurnaan penyelenggaraan pendidikan, Menhan Sjafrie telah memberikan arahan agar ketentuan penggunaan seragam kadet Unhan disesuaikan.
”Dengan mengakomodasi penggunaan hijab bagi kadet perempuan muslim, penggunaannya akan diatur secara seragam dan proporsional, termasuk tata cara penggunaan hijab yang memperhatikan aspek kerapian, disiplin, keamanan, keselamatan, serta tidak mengganggu keleluasaan gerak dalam kegiatan pendidikan dan latihan,” bunyi keterangan tertulis Kemhan dikutip pada Senin (24/8).
Kemhan menegaskan, disiplin dan karakter pendidikan tidak bertentangan dengan penghormatan terhadap pelaksanaan agama dan keyakinan. Penyesuaian tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperjelas ketentuan yang sebelumnya belum secara spesifik mengatur penggunaan hijab bagi Kadet perempuan muslim.
”Sehingga ke depan terdapat kesamaan pemahaman dan penerapan dalam seluruh kegiatan pendidikan kadet Unhan,” lanjut Kemhan.
Sebagai bentuk komitmen, Kemhan terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan penyelenggaraan pendidikan di Unhan. Tujuan tidak lain untuk membentuk sumber daya manusia pertahanan yang profesional, disiplin, berkarakter, berwawasan kebangsaan, serta menjunjung tinggi nilai- nilai keagamaan dan kebhinekaan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari jati diri bangsa Indonesia.
Sejak awal, Kemhan menegaskan bahwa dalam Peraturan Rektor Unhan Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Universitas Pertahanan, tidak ada aturan dan ketentuan yang secara spesifik melarang penggunaan hijab bagi kadet perempuan.
Menurut Kemhan, peraturan itu justru menempatkan nilai ketakwaan sebagai bagian dari kode kehormatan kadet. Para kadet diarahkan untuk menjadi insan yang beragama sesuai kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa serta mengamalkan ajaran agama dan kepercayaan masing-masing, baik dalam kedinasan maupun kehidupan pribadi.