sultra-raya

KPK Respon 'Nyanyian' Yaqut, Tegaskan Kuota Haji Tambahan Milik Negara Bukan Keuntungan Sah PIHK

Kamis, 20 Agustus 2026 | 08:27 WIB

Taufik menegaskan, penyidik telah mengumpulkan sejumlah bukti yang berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut. Salah satunya berupa rangkaian pertemuan yang diduga memiliki kaitan dengan proses pengaturan kuota haji tambahan.

"Iya, kan ada salah satu PHK yang tergabung dalam forum Sathu yang ikut ngadep ke Menteri. Ada fotonya, ada keterangan-keterangan saksi yang sudah dikonfirmasi, ya. Walaupun banyak alibinya, banyak nangkalnya, 'Oh enggak, itu cuman nanya informasi'. Padahal sebetulnya memang itu, yang kemudian hasil pertemuan-pertemuan dari itu, lanjutan-lanjutannya ngomonginnya 'Kapan nih kuotanya dikasihkan, ayo kita udah siap'. Artinya jemaah yang T0 tadi yang punya uang 'udah siap nih'. Nah berarti kan sudah ada niat, bahwa bukan akan diberikan sesuai dengan urutan antrian," ujar Taufik.

Dalam perkembangan penyidikan, kata dia, KPK juga menemukan adanya PIHK yang mengembalikan keuntungan yang dinilai tidak sah dari kuota yang diperoleh. Namun, sebagian PIHK lainnya disebut belum melakukan pengembalian karena beranggapan bahwa kuota yang mereka dapatkan diperoleh secara sah.

"Tapi secara pemerintahan itu punya negara masih," ujar Taufik.

Menurutnya, dugaan keuntungan tidak sah tersebut sebagai upaya memperkaya diri sendiri maupun pihak lain, hingga kerugian keuangan negara didukung oleh rangkaian bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan dan penyidikan. Ia pun memastikan, perkara tersebut telah memiliki bukti yang dinilai cukup untuk dibawa ke persidangan.

"Sudah, sudah (banyak alat bukti). Audit BPK ada, ahli keuangan negara ada, ahli hukum pidana yang menceritakan bahwa perbuatan-perbuatan pejabat Kemenag dengan PHK ini itu pidana, ada semua," jelas Taufik.

Yaqut Qoumas Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar 

Yaqut bersama tiga terdakwa lain telah menjalani proses persidangan dari kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Yaqut didakwa melakukan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Perbuatan Yaqut disebut menyebabkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp 622.090.207.166,41 atau Rp 622 miliar. Selain menimbulkan kerugian negara, Jaksa KPK mendakwa Yaqut memperoleh keuntungan pribadi sebesar USD 271.500 atau sekitar Rp 4,8 miliar.

Yaqut didakwa bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba. Yaqut disebut mengatur perubahan penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan pada 2024 menjadi 50 persen.

Jaksa menyatakan perubahan tersebut tidak didasarkan pada kajian teknis yang dapat menjadi landasan kebijakan. Jaksa juga menyebut dugaan tindak pidana tersebut tidak hanya memberikan keuntungan kepada Yaqut.

Sejumlah pihak lain, termasuk korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), disebut turut memperoleh keuntungan.

Atas perkara tersebut, Yaqut didakwa melanggar Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022.

Serta, Pasal 5 dan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.

 
 

Halaman:

Terkini