sultra-raya

Kemarau Panjang, Kemenhut Cek Kesiapan Pencegahan Karhutla dari 4 Perusahaan di Kalbar

Kamis, 20 Agustus 2026 | 08:25 WIB

RAKYAT SULTRA.id-Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengingatkan empat perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dalam menghadapi fenomena musim kemarau panjang dan el nino di Kalimantan Barat (Kalbar).

Mereka diminta agar mengantisipasi potensi munculnya sumber api yang memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pemeriksaan itu berlangsung pada 10–14 Agustus 2026 oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan (Balai Gakkum Kehutanan Kalimantan).

Keempat perusahaan tersebut tersebar di Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Sanggau. Di Kabupaten Ketapang yakni PT Wanakerta Eka Lestari, PT Mohairson Pawan Khatulistiwa, dan PT Wana Subur Persada. Serta, satu-satunya di Kabupaten Sanggau, PT Finantara Intiga. 

 

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom mengatakan, pengawasan terhadap 4 perusahaan itu sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pemegang izin kehutanan. Tujuannya tentu untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi periode rawan karhutla.

Dalam pengawasan itu jajaran Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan juga mengecek sistem pengendalian kebakaran perusahaan apakah benar-benar bekerja ketika dibutuhkan seperti menara pantau, sumber air, sekat kanal, peralatan, hingga regu pengendalian kebakaran harus siap. 

 
 

"Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban atau tidak taat terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif. Jangan menunggu kebakaran terjadi baru melakukan pembenahan,” tegas Leonardo kepada media pada Kamis (20/8).

Pengawasan ini sebagai bentuk kesiapan menghadapi karhutla tidak dapat hanya diukur dari jumlah peralatan yang tersedia. Kesiapan juga mencakup kemampuan personel, kecepatan deteksi, ketersediaan sumber air, kesiapan regu pemadam, serta kemampuan perusahaan merespons titik api sebelum berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas.

Selain Balai Gakkum Kehutanan Kalimantan, pengawasan juga melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kalbar, Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah X Pontianak, serta Balai Pengendalian Kebakaran Hutan Wilayah Kalimantan.

Pemegang PBPH tidak hanya dituntut memiliki dokumen dan sarana pengendalian kebakaran, tetapi juga harus memastikan seluruh perangkat tersebut siap digunakan untuk mendeteksi dan menangani potensi kebakaran sejak dini.

 

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan kesiapsiagaan menghadapi karhutla merupakan bagian dari tata kelola usaha kehutanan yang bertanggung jawab.

Menghadapi El Niño dan musim kemarau, kesiapsiagaan kebakaran hutan harus menjadi bagian dari tata kelola usaha kehutanan yang bertanggung jawab. Pencegahan kebakaran bukan hanya untuk melindungi hutan, tetapi juga melindungi masyarakat dari dampak asap dan bencana ekologis, menjaga kepastian usaha, serta memastikan investasi yang sah tidak terganggu oleh risiko kebakaran.

"Oleh karena itu, pemegang izin harus benar-benar siap sebelum api muncul, bukan baru bergerak ketika kebakaran sudah terjadi,” ujar Januanto.

Artinya, perusahaan pemegang izin memiliki tanggung jawab untuk memastikan wilayah kelolanya berada dalam kondisi siap menghadapi potensi kebakaran, terutama ketika memasuki periode dengan risiko kebakaran yang meningkat.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menempatkan pencegahan karhutla sebagai bagian penting dari kebijakan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, khususnya dalam menghadapi musim kemarau dan meningkatnya potensi kebakaran.

Halaman:

Terkini