sultra-raya

Kasus Sindikat Internasional Love Scamming Bakal Disidangkan di PN Surabaya

Kamis, 20 Agustus 2026 | 08:06 WIB

RAKYAT SULTRA.id-Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka kasus tindak pidana penipuan daring bermodus asmara (love scamming) dari Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya, Rabu (19/8). 

Kasus yang melibatkan sindikat kejahatan siber internasional berjumlah 46 orang tersangka, yang terdiri dari 3 orang Warga Negara Indonesia (WNI), 32 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, 4 orang WNA asal Jepang dan 7 orang WNA asal Taiwan akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Kasi Intelijen Yogi Aryanto mengatakan penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara (Tahap I) dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Negeri Surabaya.

 

"Saat ini terhadap para tersangka telah dilakukan penahanan di rutan guna menjalani proses persidangan," kata Yogi. 

 

Dia menjelaskan para tersangka ini berbagi peran yang berbeda-beda. Mulai dari pencari korban (profiling), operator chat yang merayu korban, hingga koordinator teknis penipuan. 

 "Sindikat ini beroperasi dengan cara membuat akun palsu di berbagai platform kencan daring dan media sosial," katanya. 
 

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka membangun hubungan asmara fiktif dengan korban untuk mendapatkan simpati. 

"Kemudian menguras harta korban dengan berbagai dalih, seperti kebutuhan darurat medis, investasi bodong, hingga biaya pengiriman hadiah fiktif," jelasnya.

Tags

Terkini