sultra-raya

Profil Arya Wedakarna, Senator Asal Bali Diduga Intimidasi Perempuan Asal Lombok

Selasa, 18 Agustus 2026 | 09:33 WIB

Pada Pemilu 2019, dukungan terhadap Arya meningkat signifikan. Ia meraih 742.781 suara dan kembali terpilih sebagai anggota DPD RI untuk periode 2019-2024.

Arya kemudian kembali mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI dari Bali pada Pemilu 2024. Berdasarkan data real count KPU dengan suara yang masuk sebesar 49,71 persen per 1 Maret 2024 pukul 12.01 WIB, Arya tercatat memperoleh 174.200 suara atau 14,66 persen. Saat ini, Arya menempati peringkat keempat dalam daftar calon anggota DPD RI dari Provinsi Bali.

Kontroversi hingga pernah dipecat sebagai Anggota DPD RI 

Perjalanan politik Arya Wedakarna tidak terlepas dari berbagai polemik yang sempat mencuat ke ruang publik. Sejumlah pernyataan dan tindakan Arya pernah dilaporkan ke aparat penegak hukum maupun lembaga terkait.

Salah satu kontroversi yang paling berpengaruh terhadap perjalanan politiknya berkaitan dengan pernyataan mengenai perempuan berhijab. Pernyataan tersebut dilaporkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali karena dinilai memicu kegaduhan dan berkaitan dengan persoalan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Sebelumnya, Arya juga beberapa kali terlibat dalam polemik. Pada 2014, ia menjadi sorotan terkait sikapnya terhadap bank syariah. Kemudian pada 2017, Arya menyatakan penolakan terhadap rencana kehadiran Ustaz Abdul Somad di Bali.

Polemik kembali muncul pada 2020 ketika Arya dilaporkan ke Polda Bali. Laporan tersebut berkaitan dengan sebuah video yang memuat dugaan pelecehan terhadap sulinggih atau pendeta Hindu, serta dugaan pemalsuan identitas. Pada tahun yang sama, Arya juga dilaporkan dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa Universitas Mahendradatta.

Kontroversi terkait pernyataan yang dinilai mengandung unsur SARA kemudian berujung pada pemberhentian Arya dari jabatannya sebagai anggota DPD RI periode 2019-2024.

Presiden Joko Widodo saat itu menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 35/P Tahun 2024 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota DPD dan Anggota MPR Masa Jabatan 2019-2024.

Melalui keputusan tersebut, Arya Wedakarna resmi diberhentikan sebagai anggota DPD RI untuk sisa masa jabatan 2019-2024.

 

 

Halaman:

Tags

Terkini

Api yang Belum Dijawab RUU Kehutanan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:30 WIB