"Perhitungan resmi kerugian keuangan negara masih dalam proses oleh tim auditor. Dari hasil penyidikan sementara, nilainya sekitar Rp 2 triliun," tegasnya.
Atas dugaan tersebut, BP dan SR dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Serta, subsider melanggar Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kedua tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 12 Agustus 2026 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.