sultra-raya

Eksistensi Otonomi Daerah di Tengah Pemangkasan Dana Transfer ke Daerah

Jumat, 7 Agustus 2026 | 11:23 WIB

Praktik korupsi di daerah semakin massif, banyak kepala daerah terjerat kasus tindak pidana korupsi, terbaru Bupati Pemalang Anom Widyantoro (28/7/2026) yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) menyusul 15 kepala daerah hasil pilkada 2024 yang sudah di tahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jumlah ini semakin menebalkan angka korupsi di daerah, data KPK menunjukkan dalam rentang 2004-2024 sudah ada 171 Bupati dan Wali Kota dan 30 Gubernur yang menjadi tersangka korupsi.

Namun begitu, ketidakcakapan daerah dalam mengelola anggaran serta maraknya korupsi di daerah jangan juga menjadi dasar untuk melanggengkan pemangkasan TKD, karena jika diteruskan akan mengakibatkan krisis finansial yang membahayakan daerah. Maka dari itu menurut Dedi Iskandar Batubara (2026) dalam menyelesaikan polemik pemangkasan TKD pemerintah perlu melakukan beberapa hal, yaitu: Pertama, pusat perlu mengambil kebijakan yang lebih bijaksana dengan menerapkan pemangkasan TKD secara parsial bagi daerah yang gagal dalam menjalankan tata kelola keuangan daerah sambil dilakukan pembinaan sampai daerah bisa memperbaiki kinerjanya.

 

Kedua, pusat perlu melibatkan daerah dalam menentukan alokasi dana transfer ke daerah agar tidak ditinggalkan dan dianaktirikan dalam menjalankan pembangunan dalam bingkai NKRI. Ketiga, fiskal daerah banyak bergantung pada TKD maka diperlukan pendampingan agar daerah bisa berinovasi untuk menaikkan PAD; Keempat, pusat perlu memberikan atensi khusus kepada daerah-daerah tertinggal baik karena faktor SDA dan SDM agar terwujud pemerataan ekonomi di daerah.

Memperkuat Eksistensi Otonomi Daerah

Kebijakan efisiensi dan pengetatan anggaran yang dilakukan pusat terhadap daerah, dianggap banyak kalangan sebagai ancaman terhadap eksistensi otonomi daerah di era reformasi. Otonomi daerah kini hanya sekadar memproduksi desentralisasi administratif  belaka ketimbang desentralisasi fiskal, yang membuat daerah hanya tahu soal “perintah” dan “arahan” untuk menjalankan berbagai kebijakan pusat di daerah. Sebaliknya desentralisasi fiskal yang merupakan bagian penting dari otonomi semakin memudar seiring semakin menguatnya intervensi pusat dalam mengatur ruang fiskal daerah. 

Menurut Bagir Manan (1994) membincangkan otonomi tidak bisa dilepaskan dari persoalan keuangan daerah. Daerah diberikan hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri mempunyai makna membelanjai diri sendiri. Adapun membelanjai diri sendiri atau pendapatan sendiri menunjukkan bahwa daerah harus mempunyai sumber pendapatan sendiri dan salah satunya sumber pendapatan asli dari pungutan yang diperoleh dari pajak atau retribusi. Kewenangan untuk mengenakan pungutan, bukan sekadar sebagai sumber pendapatan tetapi sekaligus melambangkan kebebasan untuk menentukan sendiri cara-cara mengatur dan mengurus urusan rumah tangga daerah. 

Sedangkan dalam Perubahan UUD NRI 1945 Pasal 18 A Ayat (2) menghendaki adanya suatu pembagian keuangan dan pembagian sumber daya alam antara pusat dan daerah, bisa dilakukan secara adil dan selaras yang dijalankan dalam wujud dana transfer ke daerah. Sebagai instrumen fiskal, TKD bagian dari semangat otonomi daerah untuk menghilangkan berbagai ketimpangan antara pusat dan daerah serta ketimpangan antar daerah sehingga setiap daerah mampu mendanai segala urusan rumah tangganya sendiri. 

 

Di samping TKD, daerah juga diberikan kewenangan untuk mengatur pendapatannya sendiri. Sayangnya, dalam level implementasi baik berdasarkan UU Pemerintahan Daerah maupun UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah tidak memberikan kebebasan bagi daerah untuk menentukan kapasitas fiskalnya sesuai kebutuhan rumah tangganya. 

Sebaliknya rumusan fiskal daerah diserahkan kepada putusan pusat yang membuat daerah kurang mendapatkan ruang kreatifitas dan inovasi untuk memperbesar ruang fiskalnya karena potensi-potensi daerah serta penentuan besaran tarif pajak dan retribusi semuanya dikendalikan oleh pusat.

Maka untuk mengembalikan eksistensi otonomi daerah diperlukan perbaikan dalam mengelola hubungan antara pusat-daerah terutama terkait pembagian keuangan. Antara lain, kelemahan pusat dalam pengambilan keputusan pemotongan TKD selama ini yang tidak melibatkan daerah sehingga bersifat sentralistik. 

Padahal otonomi daerah menekankan hadirnya partisipasi daerah dalam setiap kebijakan yang menyangkut rumah tangganya. Selain itu, keputusan pemotongan TKD tidak dibarengi solusi alternatif selain membiarkan daerah menanggung beban sendiri. Seharusnya yang dilakukan oleh pusat adalah melonggarkan aturan ruang fiskal daerah dengan memberikan kesempatan kepada daerah untuk memperluas berbagai potensi daerah sebagai pendapatan asli daerah serta melonggarkan batas tarif pajak dan retribusi daerah selama tidak memberatkan masyarakat daerah. 

Oleh karena itu hadirnya eksistensi otonomi daerah dimulai dari bagaimana cara pusat berkomunikasi dengan daerah. Komunikasi merupakan elemen penting untuk menumbuhkan kepercayaan daerah kepada pusat sehingga kalau keputusan penting menyangkut pemotongan TKD bisa dikomunikasikan kepada daerah dengan baik maka berbagai pertimbangan yang menyangkut kondisi ekonomi maupun permasalahan tata kelola keuangan daerah bisa diterima. Maka dari itu kepercayaan pusat kepada daerah sebagai kunci hadirnya eksistensi otonomi daerah yang nyata, dinamis dan bertanggung jawab.

 
 

Halaman:

Tags

Terkini