Jumat, 28 Agustus 2026

Eksistensi Otonomi Daerah di Tengah Pemangkasan Dana Transfer ke Daerah

Photo Author
Efendy, Rakyat Sultra
- Jumat, 7 Agustus 2026 | 11:23 WIB

RAKYAT SULTRA.id- daerah yang diperjuangkan dengan berdarah-darah di masa reformasi tidak lahir dalam ruang dan waktu yang hampa. Ia hadir untuk menjawab berbagai tuntutan demokratisasi serta evaluasi atas praktik sistem sentralisasi, sekaligus sebagai obat mujarab dalam menanggulangi wabah disintegrasi bangsa. 

Oleh karena itu, otonomi daerah di masa reformasi telah mengubah wajah sentralisasi menjadi desentralisasi dalam relasi antara pusat dan daerah, sehingga menumbuhkan harapan tercapainya keadilan ekonom di seluruh wilayah Indonesia. 

Praktik otonomi daerah yang sudah berjalan 27 tahun menurut GKR Hemas (2026) telah membawa perubahan nyata. Mulai dari angka kemiskinan yang turun dibandingkan pada awal reformasi, peningkatan indeks pembangunan manusia, tumbuhnya inovasi pelayanan publik dari daerah, dan semakin hidupnya partisipasi politik lokal lewat ajang pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung. 

Namun begitu, seiring berjalan waktu, praktik otonomi daerah menuai tantangan tersendiri seiring fenomena resentralisasi yang mulai mengganggu hubungan pusat dan daerah. Berbagai kewenangan daerah mulai dilucuti dari perizinan dan pengawasan kegiatan tambang hingga persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang serta tarif retribusi dan pajak.  

Tidak cukup sampai di situ saja, tongkat komando pusat juga mulai mengatur fiskal daerah. Utamanya dengan melakukan pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) atas nama efisiensi yang membuat goyah ketahanan fiskal daerah sehingga kepala daerah semakin sulit membayar gaji pegawai, membiayai pelayanan dasar dan prioritas pembangunan daerah. 

Padahal, komponen fiskal daerah selama ini 70 persen berasal dari TKD, sedangkan 30 persen berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sehingga jika di pangkas akan membuat perencanaan yang sudah dibuat oleh daerah menjadi berantakan.  

Polemik Pemangkasan TKD

Kran otonomi daerah telah menyuburkan pemekaran yang menghasilkan banyak daerah otonom baru (DOB). Dari 1999-2014 menghasilkan 223 DOB yang tidak didukung dengan ekonomi yang kuat dan potensi sumber daya alam (SDA), serta sumber daya manusia (SDM) yang memadai. Sehingga tidak heran jika mayoritas daerah-daerah yang dimekarkan 60 persen mengalami kegagalan, karena daerah tersebut tidak berkembang. Begitu pula hasil pemekaran dari 2021-2022 yang telah menghasilkan 181 kabupaten dan 34 kota, dengan kinerja yang sangat rendah. (Kompas, 27/5/2025)

Potret buruk pemekaran semakin lengkap karena DOB yang dibentuk banyak menggantungkan nasibnya pada bantuan dana pemerintah pusat yang membuat daerah tidak mandiri. Berdasarkan data Kemendagri dari 546 daerah otonom 400 daerah tidak mandiri secara fiskal sedangkan 100 daerah otonom masuk katagori mandiri secara fiskal. 

Pada saat pusat membuat kebijakan pemangkasan TKD dari 919 triliun menjadi Rp 693 triliun dari postur APBN 2026 berpotensi melemahkan fiskal daerah. Sehingga daerah akan kesulitan untuk membiayai program pembangunan, pelayanan dasar, infrastruktur, maupun kesejahteraan masyarakat. 

 

Untuk menyiasati melemahnya fiskal daerah banyak kepala daerah yang bekerja keras untuk menaikkan pendapatan asli daerahnya dari berbagai sektor dan tidak sedikit yang mengambil jalan pintas dengan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di atas 100 persen sehingga menimbulkan gejolak sosial di berbagai daerah. 

Pemangkasan TKD di satu sisi telah memberatkan daerah, tetapi di sisi lain menjadi pembelajaran bagi daerah untuk memperbaiki tata kelola keuangannya yang bermasalah. Mengingat, selama ini banyak program-program daerah yang dibiayai dari TKD terbengkalai atau tidak berjalan sesuai perencanaan karena sistem pengelolaan anggaran yang tidak transparan dan akuntabel. 

Menteri Keuangan Purbaya menyebut ada triliunan dana daerah belum terserap sehingga mengendap di perbankan mencapai Rp 234 triliun. Rendahnya penyerapan anggaran pada 2025 bukan karena daerah tidak mempunyai uang, melainkan karena keterlambatan eksekusi di daerah. 

Dengan melihat banyaknya dana daerah yang mengendap di perbankan perlu menjadi evaluasi dan koreksi bagi daerah untuk lebih efektif dalam mengelola anggaran. 

Selama ini daerah sudah lama dimanjakan oleh TKD yang setiap tahun digelontorkan oleh pusat. Tetapi, tidak bisa dimanfaatkan oleh kepala daerah untuk membangun daerahnya menjadi kuat dan mandiri. Banyak anggaran yang terbuang sia-sia karena tidak digunakan sebagaimana mestinya bahkan dikorupsi oleh oknum kepala daerah beserta kroni-kroninya. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Efendy

Tags

Terkini

X