sultra-raya

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Daftarkan Praperadilan di PN Jaksel Siang Ini, Soroti 9 Kejanggalan

Rabu, 5 Agustus 2026 | 13:31 WIB

RAKYAT SULTRA.id- Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi mengambil langkah hukum terkait proses perkara yang menjerat dirinya. Tim kuasa hukum dijadwalkan mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (5/8) siang ini.

Kepastian pendaftaran gugatan tersebut dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah. Langkah ini diambil sebagai sarana resmi untuk menguji keabsahan prosedur dan legalitas penanganan hukum terhadap kliennya.

"Siang ini rencana akan kami daftarkan praperadilan. Mungkin jam 13.00 WIB," ujar Febri saat dikonfirmasi, Rabu (5/8).

 

Febri menegaskan bahwa pengajuan praperadilan ini bukan bentuk perlawanan untuk melarikan diri dari jerat hukum. Sebaliknya, langkah ini dijadikan instrumen untuk memastikan seluruh tahapan penyidikan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

"Sekali lagi kami sampaikan, praperadilan ini perlu kita tempatkan sebagai ruang untuk menguji proses hukum, aktualisasi hak asasi," jelas Febri.

Ia menambahkan, pengujian ini sangat penting agar penegakan hukum dilakukan secara hati-hati tanpa mengesampingkan regulasi dasar.

 

"Dan upaya mengklirkan agar proses hukum yang dilakukan tidak melanggar hukum serta sangat hati-hati. Praperadilan bukan langkah menghindari hukum, tapi upaya menjernihkan proses hukum," tegasnya.

Layangkan Dua Gugatan Terpisah ke Kejagung dan Polri

Dalam permohonannya, tim hukum Febrie Adriansyah berencana akan melayangkan dua gugatan terpisah. Pembagian ini didasari atas perbedaan objek pengujian serta instansi penegak hukum yang menangani perkaranya.

Gugatan pertama menyasar Kejagung terkait penetapan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berujung pada tindakan penahanan terhadap Febrie.

Sementara itu, permohonan kedua dilayangkan untuk menguji tindakan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri. Gugatan ini mencakup penetapan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU, tindakan penggeledahan, penyitaan, pencekalan ke luar negeri, hingga proses supervisi.

Langkah praperadilan ini ditempuh karena tim hukum menilai adanya perbedaan mendasar pada objek perkara, serta mengklaim telah menemukan setidaknya sembilan kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut.

 
 

Tags

Terkini

Api yang Belum Dijawab RUU Kehutanan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:30 WIB