RAKYAT SULTRA.id-Tim Penasihat Hukum Febrie Adriansyah menyoal penetapan tersangka sebanyak 2 kali atas 2 dugaan tindak pidana. Mereka menilai, hal itu tidak wajar dan tidak jelas. Sehingga perlu kejelasan atas langkah hukum yang sudah dilakukan oleh Polri maupun Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap mantan jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus (jampidsus) tersebut.
”Tim advokat juga akan mempersoalkan dugaan adanya penetapan tersangka sebanyak 2 kali terhadap dugaan tindak pidana yang sama, kewenangan pejabat yang menandatangani surat penetapan tersangka, serta kejelasan dasar hukum yang digunakan dalam penetapan tersangka terhadap klien kami,” ungkap Hermawanto sebagai salah seorang penasihat hukum Febrie.
Hermawanto menyatakan bahwa, aspek-aspek hukum tersebut penting untuk diuji demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak-hak setiap warga negara dalam proses penegakan hukum. Apalagi, Febrie kini sudah menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan korupsi (KPK). Menurut dia, upaya paksa tersebut menjadi tidak sah bila tidak ada kejelasan hukum sebagai landasan.
”Karena tindakan penahanan dilakukan berdasar surat penetapan tersangka yang keabsahannya akan dimohonkan untuk diuji di pengadilan, maka seharusnya penahanan juga tidak sah secara hukum,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Hermawanto mengklaim sudah menemukan bukti bahwa penahanan terhadap Febrie dilakukan dengan cara-cara yang melanggar Pasal 100 ayat (5) KUHAP. Yakni terkait dengan 8 alasan penahanan dalam KUHAP baru. Untuk itu, pihaknya bulat melayangkan 2 pra peradilan sekaligus.
”Dalam permohonan pra peradilan yang kedua terkait dugaan tindak pidana korupsi, tim advokasi akan meminta pengadilan untuk menguji keabsahan tindakan penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, larangan bepergian ke luar negeri atau pencekalan, tindakan supervisi dan pengendalian yang dilakukan Kortas Tipidkor Polri dalam pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan serta pengambilalihan penanganan perkara dari Polda Metro Jaya,” bebernya.
Lebih lanjut, Hermawanto menyebut, ada persoalan hukum mendasar terkait keabsahan surat perintah penyidikan yang dijadikan dasar tindakan penyidik. Kemudian dia juga menyoroti pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan yang diduga tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana serta penetapan tersangka yang diduga tidak memenuhi persyaratan formil maupun materiil.
”Seluruh tindakan tersebut akan dimohonkan untuk diuji keabsahannya melalui mekanisme pra peradilan,” ujarnya.
Sebelumnya, Firman Wijaya membeber rencana gugatan pra peradilan tersebut dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (4/8). Dia menyampaikan bahwa langkah hukum tersebut merupakan hak Febrie. Tujuannya untuk menguji keabsahan proses hukum yang sudah berjalan.
”Klien kami telah memutuskan menggunakan haknya untuk mengajukan langkah hukum, yaitu pengajuan pra peradilan untuk upaya paksa yang dilakukan terhadap klien kami. Sekaligus menguji keabsahan dan pelaksanaan proses hukum apakah sesuai dengan hukum acara pidana atau tidak,” kata dia kepada awak media.
Adapun 2 pokok pra peradilan yang akan diajukan terdiri atas pra peradilan untuk upaya paksa yang dilakukan oleh Kejagung dalam penetapan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan upaya paksa penahanan. Kemudian pra peradilan atas upaya paksa penetapan tersangka dalam dugaan TPPU, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
”Kedua permohonan tersebut memang kami akan ajukan secara terpisah, karena ini juga bagian dari strategi yang dimungkinkan dalam hukum acara pidana, termasuk hukum acara pidana yang baru. Juga karena alasan objek dan tindakan memang diuji secara berbeda. Jadi, batu ujinya akan berbeda,” ujarnya.