sultra-raya

KPK Sita 4 Unit Moge hingga Valuta Asing usai Geledah Rumah Bupati Pemalang

Selasa, 4 Agustus 2026 | 14:00 WIB

RAKYAT SULTRA.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan berbagai aset usai menggeledah sejumlah lokasi yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Bupati nonaktif Pemalang, Anom Widiyantoro. Penggeledahan itu dilakukan penyidik lembaga antirasuah pada 30 Juli sampai dengan 1 Agustus 2026.

"Bahwa sejak tanggal 30 Juli s.d 1 Agustus 2026, penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk melengkapi alat bukti tambahan yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di Kabupaten Pemalang," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (3/8).

Budi menjelaskan, penggeledahan  itu menyasar apartemen yang berlokasi di Jakarta, Kantor Dinas PU Kabupaten Pemalang, Komplek Kantor Bupati Pemalang, dua rumah pribadi di Kabupaten Pemalang.

 

Selain itu, rumah milik tersangka mantan staf administrasi KPK Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (DIS) di Kabupaten Kendal, dan rumah ayah dari staf admin KPK Lilik Budi Suprianto (LBS).

"Lokasi yang dilakukan penggeledahan yaitu rumah para tersangka, kantor atau dinas yang terkait dengan pekerjaan tersangka dan terkait dengan perkara dimaksud, yang berlokasi di wilayah Jakarta, Pemalang, Kendal dan Purworejo," tegasnya.

Dari penggeledahan tersebut penyidik, lanjut Budi, penyidik KPK mengamankan berbagai aset di antaranya berupa empat unit sepeda motor gede (moge), satu unit mobil, uang dalam mata uang rupiah dan mata uang asing, buku tabungan, bukti kepemilikan kendaraan serta bukti kepemilikan tanah dan bangunan, dokumen yang diduga terkait, brang bukti elektronik berupa handphone dan flashdisk, serta emas dan logam mulia.

Lebih lanjut, Budi menyatakan bahwa berbagai barang bukti yang diamankan tersebut akan disita dan dianalisa melalui proses pemeriksaan saksi-saksi.

"Penyidik selanjutnya akan menelaah semua barang yang disita untuk mendukung penanganan perkara dimaksud," tegasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT). Mereka adalah pegawai KPK Setya Budi Dias,  bupati pemalang anom widiyantoro, Lilik Budi Suprianto, serta Mohamad Haris alias Gus Haris.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Anom Widiyantoro diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha. Tindakan tersebut diduga dipicu karena Anom lebih dahulu mendapat tekanan dan diperas oleh Setya Budi Dias yang merupakan staf administrasi KPK bersama ayahnya, Lilik Budi Suprianto, yang diketahui sebagai anggota sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Selain Setya Budi Dias, Anom Widiyantoro, dan Lilik Budi Suprianto, KPK juga menetapkan Mohamad Haris alias Gus Haris yang disebut sebagai orang kepercayaan Anom. Keempatnya resmi berstatus tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif usai diamankan dalam OTT yang berlangsung di wilayah Pemalang, Purworejo, dan Jakarta.

Tags

Terkini

Api yang Belum Dijawab RUU Kehutanan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:30 WIB