RAKYAT SULTRA.id-Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memastikan akan berkoordinasi dengan Deputi Bidang Penindakan KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap staf administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati nonaktif Pemalang, Anom Widiyantoro. Dewas KPK menegaskan, status Dias Oktavianto yang merupakan anggota Polri tidak menghalangi untuk dilakukan pemeriksaan etik.
"Saya sudah berkoordinasi dengan Deputi Penindakan untuk mengatur waktu pemeriksaan terhadap Saudara D ini," kata Anggota Dewas KPK Benny Mamoto di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (3/8).
Ia menegaskan, pemeriksaan itu dilakukan untuk melakukan pendalaman terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Dias Oktavianto, meski kini telah berstatus tersangka. Menurutnya, pendalaman itu juga dilakukan untuk melakukan pembenahan terhadap kinerja KPK.
"Karena Dewas memerlukan informasi selengkap-lengkapnya untuk nanti kami kaji, kami analisis, di mana letak kelemahan sebagai bahan perbaikan ke depan," tegasnya.
Selain pemeriksaan langsung terhadap Dias, lanjut Benny, pihaknya juga akan mendalami alat bukti lain termasuk handphone milik Dias. Menurutnya, alat elektronik dinilai penting untuk mendalami komunikasi Dias dengan sang ayah, Lilik Budi Suprianto yang juga menyandang status tersangka dalam kasus tersebut.
"Di situ akan kelihatan lingkupnya menyangkut siapa saja dan sebagainya," jelasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan salah seorang petugas internalnya sebagai tersangka di tengah penyidikan kasus dugaan suap yang menyeret Bupati Pemalang Anom Widyantoro. Dalam kasus tersebut, seorang pegawai KPK bernama Setya Budi Dias dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto, turut menjadi tersangka.
KPK menduga, Dias melalui perantara sang ayah membocorkan informasi serta dugaan penerimaan uang Rp 1,98 miliar. Uang tersebut dipakai untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi melalui Dias sebagai salah seorang pegawai KPK.
Meski tidak terhubung langsung, orang kepercayaan Anom tersebut bertemu dengan ayah Dias bernama Lilik melalui perantara seseorang berinisial HAH.
Anom bersama Haris dan Lilik bertemu sebanyak tiga kali di Magelang dan Semarang. Dalam pertemuan-pertemuan itulah, Lilik meminta uang pengurusan perkara dengan nilai mencapai Rp 2 miliar. Kepada Anom dan Haris, Lilik meyakinkan dapat mengurus kasus yang disebut akan menyeret bupati Pemalang itu.
Para tersangka terdiri atas Anom sebagai bupati Pemalang, Haris sebagai pihak swasta atau orang kepercayaan bupati, Lilik sebagai pihak swasta atau ayah dari pegawai KPK, dan Dias selaku pegawai KPK yang bertugas sebagai staf administrasi.