sultra-raya

Pemerintah-DPR Bahas Putusan MK soal Anggaran MBG Dipisah dari Pendidikan

Jumat, 31 Juli 2026 | 08:17 WIB

RAKYAT SULTRA.id- Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ia memastikan pemerintah akan mempelajari putusan, yang memerintahkan agar MBG tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan paling lambat mulai tahun 2028 itu.

Prasetyo mengatakan bahwa pemerintah pada prinsipnya telah mengetahui adanya putusan tersebut. Namun, hingga kini pihaknya belum menerima salinan resmi putusan dari MK.

 

"Kami juga sudah mendapatkan informasi bahwa MK mengambil sebuah keputusan. Tapi memang, yang pertama, karena kami posisi sedang di luar kota, secara resmi kami belum menerima salinan keputusan tersebut," kata Prasetyo usai kunjungan kerja di Jawa Tengah, Kamis (30/7).

Ia menegaskan, pemerintah menghormati setiap putusan MK dan akan mempelajari isi keputusan tersebut sebelum menentukan langkah lanjutan.

"Dan tentu saja apapun keputusan MK tentu kita hormati nanti akan kita pelajari," ucapnya.

Prasetyo menekankan, pembahasan terkait anggaran negara tidak hanya menjadi kewenangan pemerintah, tetapi juga melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Karena itu, tindak lanjut putusan MK berpotensi dibahas bersama DPR dalam proses penyusunan anggaran.

"Karena bagaimanapun kalau berkenaan dengan masalah anggaran tentu kita tidak berdiri sendirian. Karena anggaran itu kan kita susun juga bersama-sama dengan teman-teman kita di DPR. Jadi mohon waktu," jelasnya.

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama lima pemohon perseorangan.

 

Mereka mengajukan uji materi terhadap penjelasan pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (30/7).

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan amar putusan yang pada pokoknya menyatakan ketentuan dalam UU tersebut konstitusional bersyarat.

“Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7144) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Sepanjang dimaknai ’hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026. Sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan‘,” ucap Suhartoyo.

Halaman:

Tags

Terkini