RAKYAT SULTRA.id-Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperbolehkan warga ber-KTP Surabaya menggunakan alamat rumah kos maupun kontrakan sebagai alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Namun, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad menjelaskan penggunaan alamat kos maupun kontrakan pada KTP tidak bersifat permanen.
"Penggunaan alamat rumah kos atau rumah kontrak hanya berlaku selama yang bersangkutan benar-benar berdomisili dan masih dalam masa sewa di alamat tersebut," tutur Irvan, Rabu (29/7).
Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak, yang disahkan dan mulai berlaku sejak 31 Maret 2026.
Irvan menjelaskan, substansi dari regulasi baru ini adalah mewujudkan tertib administrasi kependudukan sekaligus memberikan kepastian administrasi bagi penduduk yang secara nyata (de facto) berdomisili di Kota Surabaya.
Pemkot memahami adanya kekhawatiran dari sebagian pemilik rumah kos maupun kontrakan. Namun Irvan memastikan penggunaan alamat kos/ kontrakan tidak dimaksudkan untuk membebani pemilik hunian.
"Karena itu, hak dan perlindungan bagi pemilik rumah kos juga menjadi bagian yang sedang diatur dalam peraturan, sehingga implementasi kebijakan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," imbuhnya.
Selama ini masih terdapat penduduk yang telah berpindah tempat tinggal, namun alamat dalam dokumen administrasi kependudukannya belum diperbarui sehingga tidak lagi sesuai dengan domisili sebenarnya.
Kondisi tersebut memengaruhi akurasi data sekaligus pelayanan publik berbasis domisili. Karena itu, melalui Perda Hunian Layak, Pemkot Surabaya ingin menyelaraskan kondisi de facto dan de jure penduduk.
"Khususnya bagi warga yang telah ber-Kartu Keluarga Surabaya namun karena pekerjaan, pendidikan, atau alasan lainnya harus berpindah-pindah rumah kos maupun rumah kontrak di wilayah Kota Surabaya," jelasnya.
Irvan juga menjelaskan alamat rumah kos maupun rumah kontrakan pada status KTP hanya berlaku selama penghuni masih menetap di lokasi tersebut. Artinya, status domisili tersebut bersifat sementara.
"Apabila masa sewa telah berakhir atau penghuni telah pindah ke tempat lain, maka yang bersangkutan wajib memperbarui alamat administrasi kependudukannya sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Irvan.
Menurutnya, ketentuan tersebut diterapkan agar data administrasi kependudukan tetap akurat dan sesuai kondisi domisili nyata, sekaligus memberikan kepastian bagi pemilik rumah kos maupun rumah kontrakan.
Terkait sanksi, Irvan menjelaskan bahwa ketentuannya telah diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2026. Namun, mekanisme pelaksanaan, tata cara penerapan, dan aturan teknisnya masih menunggu rampungnya Peraturan Wali Kota.
"Pemkot Surabaya pada prinsipnya lebih mengedepankan sosialisasi, edukasi, dan pemahaman bersama agar tujuan utama perda dapat tercapai, yakni mewujudkan adminduk yang tertib dan sesuai dengan kondisi domisili penduduk yang sebenarnya," tukas Irvan.