sultra-raya

KPK Kembangkan Kasus Korupsi Bupati Rejang Lebong, Temukan Dugaan Suap Libatkan Pejabat Pemkot Bengkulu

Selasa, 28 Juli 2026 | 09:20 WIB

RAKYAT SULTRA .Id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif M. Fikri Thobari. 

Dalam pengembangan penyidikan tersebut, penyidik menggeledah rumah pribadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman, setelah menemukan indikasi adanya aliran suap yang tidak hanya melibatkan Bupati Rejang Lebong, tetapi juga pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penyidik menemukan bukti adanya pihak swasta lain yang diduga turut memberikan suap kepada M. Fikri Thobari selama proses penyidikan berlangsung.

 
 

"Bahwa dari penyidikan di Rejang Lebong tersebut, diperoleh bukti bahwa bupati juga diduga melakukan penerimaan dari swasta lainnya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (26/7).

Menurut Budi, pihak swasta tersebut diduga menjalankan pola yang sama di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) bengkulu. Namun, hingga saat ini KPK belum mengungkap identitas perusahaan maupun pihak yang dimaksud.

"Swasta lainnya inilah yang kemudian juga diduga melakukan praktik serupa di Pemkot bengkulu," ucapnya.

KPK hanya menyampaikan bahwa pihak swasta tersebut bergerak di sektor penyediaan alat kesehatan dan pengelolaan limbah. Meski demikian, informasi lebih lanjut mengenai peran masing-masing pihak masih didalami penyidik.

Dalam penggeledahan di rumah Kadis PUPR Pemkot Bengkulu, penyidik menyita uang tunai lebih dari Rp 4 miliar. Selain uang, KPK juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan dugaan penerimaan suap di lingkungan Pemkot Bengkulu. 

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara yang menjerat M. Fikri Thobari. Meski demikian, KPK belum menetapkan tersangka baru karena penyidikan masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.

"Dalam rangkaian penggeledahan ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik, dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp 4 miliar. Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu," tegasnya.

Sebelumnya, KPK menduga M. Fikri Thobari menerima suap dengan total sekitar Rp 1,7 miliar yang berasal dari sejumlah proyek di Kabupaten Rejang Lebong. Dugaan korupsi itu berawal dari rencana pelaksanaan berbagai proyek pembangunan pada awal 2026 di bawah Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong dengan total nilai anggaran mencapai Rp 91,13 miliar.

Dalam perkara tersebut, KPK menduga terjadi praktik suap berupa ijon proyek senilai Rp 980 juta yang diserahkan secara bertahap melalui perantara. Selain itu, KPK juga menduga terdapat penerimaan lain yang diterima M. Fikri Thobari sebesar Rp 775 juta dari sejumlah pihak swasta yang terkait dengan pelaksanaan proyek tersebut.

Tags

Terkini

Api yang Belum Dijawab RUU Kehutanan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:30 WIB