sultra-raya

Skandal Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dinilai Cerminan Dugaan Korupsi Struktural, Kejagung Diminta Tak Terkecoh Temuan Emas 74 Kg

Jumat, 24 Juli 2026 | 08:08 WIB

RAKYAT SULTRA.id- Kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) disebut sebagai gambaran nyata praktik kejahatan terstruktur yang melibatkan tata kelola sumber daya alam (SDA) hingga berdampak pada lemahnya penegakan hukum di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Manajer Penelitian dan Pengetahuan Lokataru Foundation, Hasnu Ibrahim, dalam diskusi publik bertajuk "Dari Korupsi Batu Bara PLTU Hingga Pencucian Uang: Membedah Anatomi Korupsi dan TPPU dalam Skandal Eks Jampidsus Kejagung" yang digelar di Jakarta, Kamis (23/7).

Ia menilai, perkara tersebut hanya merupakan bagian kecil dari persoalan korupsi berskala besar yang melibatkan aktor-aktor penting dalam sistem penegakan hukum.

 

Ia mengungkapkan, penyidik telah menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 476 miliar serta emas batangan seberat 74 kilogram dari 12 lokasi berbeda, termasuk sebuah safe house di kawasan Sentul.

"Namun, kita tidak boleh terkecoh dengan 74 kg emas dan uang miliaran rupiah tersebut. Karena kita bisa belajar dari beberapa skandal besar di Indonesia di mana pola dasar korupsi besar di Indonesia masih banyak harta-harta haram yang perlu diungkap oleh aparat penegak hukum, jadi tak cukup jika berhenti disitu," kata Hasnu.

Menurutnya, dugaan manipulasi pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) sepanjang 2018 hingga 2026 diperkirakan menyebabkan kerugian perekonomian negara mencapai Rp 5 triliun. Praktik tersebut, kata dia, juga berdampak langsung terhadap masyarakat karena memicu pemadaman listrik secara luas di sejumlah wilayah Sumatera, Kalimantan, dan Jawa.

Hasnu menekankan, skandal tersebut memiliki tiga lapisan utama. Pertama adalah tindak pidana asal (predicate crime), yakni dugaan manipulasi tata kelola batu bara yang melibatkan PT UBP dan PT BRA melalui pemalsuan dokumen kualitas maupun kuantitas batu bara, sementara pembayaran kontrak tetap dilakukan penuh oleh negara.

Lapisan kedua, berupa tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang disebut dilakukan melalui penggunaan safe house untuk menghindari deteksi PPATK serta praktik commingling, yakni mencampurkan dana hasil kejahatan dengan aset legal agar aliran uang sulit dilacak.

Sementara lapisan ketiga, krisis kelembagaan (enablers). Menurutnya, ketika aparat penegak hukum yang semestinya memberantas korupsi justru terjebak dalam praktik informal governance sehingga memunculkan konflik kepentingan dan perlindungan politik.

Ia juga turut mengkritisi sejumlah regulasi yang dinilai membuka ruang kerugian negara dan menguntungkan kelompok oligarki di sektor pertambangan batu bara. Salah satunya terkait skema take-or-pay yang mewajibkan PLN tetap membayar listrik kepada produsen swasta meskipun energi tersebut tidak digunakan.

"Korupsi SDA ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan pembajakan hukum formal oleh kekuasaan informal yang memaksa jalan pintas suap," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Hasnu turut menyampaikan sejumlah rekomendasi. Ia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa mengambil alih penanganan perkara eks Jampidsus Febrie Adriansyah untuk menghindari konflik kepentingan internal di Kejaksaan. 

 

Selain itu, pemerintah diminta membuka data beneficial ownership konsorsium PLTU guna menelusuri dugaan praktik transfer pricing, serta menerapkan prinsip unexplained wealth sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU agar aset yang tidak dapat dipertanggungjawabkan asal-usulnya dapat dirampas.

"Lembaga penegak hukum tanpa pengawasan publik dan kontrol eksternal yang kuat akan tetap rentan mengalami state capture hingga berpotensi berubah menjadi pusat praktik korupsi," pungkasnya.

Tags

Terkini