sultra-raya

300 Personel Gabungan Dikerahkan Patroli Rutin di Kota Bandung untuk Antisipasi Begal

Kamis, 23 Juli 2026 | 08:50 WIB

RAKYAT SULTRA.id-Maraknya aksi begal di Kota Bandung tidak hanya membuat polisi mempersilakan masyarakat untuk ikut turun tangan.

Sebagai langkah antisipasi, Polrestabes Bandung juga mengerahkan sekitar 300 personel gabungan untuk melaksanakan patroli malam guna menjaga keamanan dan ketertiban di seluruh wilayah Kota Bandung.

Dilansir dari Antara, Kapolrestabes Bandung Kombespol Dedi Supriyadi pada Rabu (22/7) malam mengatakan, patroli rutin tersebut melibatkan personel Polri, TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan (Dishub).

Tidak kurang dari 300 personel disebar ke berbagai wilayah untuk menjaga situasi keamanan Bandung hingga pagi hari.

Ia menjelaskan, fokus patroli adalah antisipasi kejahatan jalanan, termasuk aksi begal, serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat lainnya.

Selain patroli, petugas juga diminta aktif berdialog dengan masyarakat di berbagai kawasan permukiman guna mendeteksi potensi gangguan keamanan sejak dini.

Kehadiran aparat di lapangan diharapkan dapat memberi rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Bandung yang beraktivitas maupun beristirahat pada malam hari.

Dedi memastikan patroli akan terus dilakukan secara berkesinambungan, sebagai upaya mencegah tindak kriminal dengan mempersempit peluang terjadinya kejahatan.

Sebelumnya, Polrestabes Bandung mengungkap 15 kasus kejahatan jalanan dan mengamankan 19 tersangka dalam operasi pada 1–21 Juli 2026.

Di saat hampir bersamaan, Polda Jawa Barat juga mempersilakan masyarakat memberikan perlawanan terhadap pelaku begal atau pencurian dengan kekerasan (curas) saat menjadi korban.

Namun, tindakan tersebut harus dilakukan secara tegas dan terukur, serta tidak sampai menghilangkan nyawa pelaku.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, kebijakan itu adalah instruksi Kapolda Jabar, untuk memberikan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan yang belakangan semakin meresahkan masyarakat.

"(Instruksi) ini tidak hanya kepada polisi. Kepada masyarakat pun boleh, dengan catatan tegas dan terukur, jangan sampai matilah bahasanya," ujarnya, dikutip dari Radar Bandung, Selasa (21/7).

 

Tags

Terkini

Api yang Belum Dijawab RUU Kehutanan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:30 WIB