RAKYAT SULTRA.id-Partai Amanat Nasional (PAN) mengambil langkah tegas terhadap Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kader PAN tersebut resmi diberhentikan dari keanggotaan partai sebagai bentuk sanksi atas dugaan pelanggaran hukum yang menjeratnya.
Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, mengatakan keputusan pemberhentian itu telah ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN. Menurutnya, Lalu Ahmad Zaini dinilai telah melanggar tujuan serta platform perjuangan partai.
"DPP PAN memberhentikan Lalu Ahmad Zaini sebagai anggota partai karena telah melanggar tujuan dan platform perjuangan partai," kata Viva Yoga Mauladi kepada wartawan, Selasa (21/7).
"Mengganti posisinya sebagai Ketua DPW PAN NTB. Kepemimpinan DPW PAN telah diambil alih oleh DPP PAN," ucapnya.
Viva menyesalkan atas kasus yang menjerat kadernya tersebut. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas tindakan yang dilakukan Lalu Ahmad Zaini selama menjabat sebagai Bupati Lombok Barat.
"PAN menyesalkan dan permintaan maaf atas tindakan kader partai yang melanggar hukum dalam jabatannya sebagai Bupati Lombok Barat," tuturnya.
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, lanjutnya, selama ini selalu mengingatkan seluruh kader partai agar menjaga integritas dan berhati-hati dalam menjalankan amanah, terutama ketika memegang jabatan publik dan mengelola pemerintahan daerah.
PAN juga menegaskan, tidak akan menghalangi proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyerahkan, sepenuhnya penanganan perkara kepada KPK dan menyatakan dukungannya terhadap penegakan hukum secara profesional.
"PAN mempersilakan KPK melakukan proses hukumnya secara transparan, objektif, akuntabel, demi untuk mendapatkan keadilan dan keadilan hukum," pungkasnya.