KPK turut menyambut positif langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang membentuk tim penyidik khusus untuk menangani perkara yang menyeret mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.
Lembaga antirasuah meyakini, tim yang beranggotakan jaksa-jaksa berpengalaman mampu menjalankan proses penyidikan secara profesional.
"Kami melihat memang kompetensi, pengalaman ketika mereka bertugas di KPK dibutuhkan untuk bisa membantu dalam proses penyidikan perkara tersebut," ujar Budi.
Ia juga menegaskan, komunikasi antara KPK dan Kejaksaan Agung berjalan dengan baik dalam penanganan perkara tersebut.
Menurut dia, koordinasi dan supervisi merupakan bagian dari tugas KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
"Supervisi itu kan ada tahapannya, artinya memang kita lihat mekanisme dan tahapan yang memang menjadi pakem yang harus dilakukan ya oleh KPK untuk dapat melakukan koordinasi ataupun supervisi. Jadi nanti kita lihat perkembangan penyidikan perkara ini di Kejaksaan Agung. Tentunya KPK full support ya," pungkasnya.