sultra-raya

Bawa Lexus ke Kejagung, Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah?

Jumat, 17 Juli 2026 | 13:28 WIB

RAKYAT SULTRA.id-Kejaksaan Agung (Kejagung) kedatangan pengacara kondang, Hotman Paris, pada Jumat (17/7). Kehadirannya di tengah bergulirnya kasus korupsi kakap yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah langsung mencuri perhatian publik.

Hotman Paris tiba di lokasi dengan mengendarai mobil Lexus bernomor polisi B 666 HOT. Menariknya, Hotman mendapatkan akses lewat jalur khusus dan diperbolehkan turun langsung di lantai basement Gedung Bundar Kejagung, berbeda dari tamu pada umumnya.

Mengenakan setelan jas berkilau (bling-bling), Hotman tampak didampingi oleh Indra Haposan Sihombing saat memasuki area gedung.

 

Pengakuan Hotman Paris dan Rencana Menemui Jampidsus

Saat dikerumuni awak media, Hotman belum bersedia membeberkan secara rinci mengenai maksud utama dari kedatangannya tersebut.

Namun, ketika disinggung mengenai rumor dirinya sebagai kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman tidak menyatakan dengan tegas.

 

"Hampir, hampir," ujar Hotman saat ditemui di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jumat (17/7).

Namun, Hotman memastikan kehadirannya di Korps Adhyaksa ialah untuk menemui Jampidsus.
 

"(Mau ketemu) Jampidsus entar," tambahnya singkat.

Kejagung Pastikan Status Tersangka Febrie Adriansyah Tidak Gugur

Diketahui, Febrie telah resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Adriansyah, sebelummya menegaskan bahwa status hukum Febrie sudah berkekuatan hukum lewat penerbitan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru. Febrie ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang figur lainnya Don Ritto.

"Dalam Sprindik baru itu juga mempertimbangkan sprindik dari penyidik Polri, di penyidik Polri sudah ditetapkan yang bersangkutan tersangka 2 orang itu," terang Anang.

Ia juga memastikan bahwa penerbitan Sprindik nomor 43, 44, dan 45 ini sama sekali tidak membatalkan proses hukum yang sudah berjalan dari pihak kepolisian. Ketiga sprindik baru tersebut mencakup klaster kasus korupsi pengadaan batu bara PLTU di sejumlah wilayah (PLN Batubara), dugaan gratifikasi pada PT Asabri, serta utang piutang anak usaha PT Krakatau Steel.

"Dengan demikian tidak menggugurkan. Tetap kami terima (status hukumnya) cuman kenapa kita terbitkan dulu (sprindik) sambil kita menunggu untuk menentukan langkah-langkah berikutnya, kelengkapannya. Intinya tidak menggugurkan status yang bersangkutan," jelas Anang.

 

Pembentukan Tim Khusus 9 Jaksa Senior yang Terafiliasi KPK

Demi menjaga independensi dan mencegah timbulnya resistensi internal—mengingat perkara ini menyeret mantan pejabat teras Korps Adhyaksa—Kejagung mengambil langkah strategis. Mereka memutuskan untuk tidak melibatkan jaksa aktif dari direktorat Jampidsus Kejagung dalam penanganan kasus ini.

Sebagai gantinya, Plt Jampidsus Kejagung Rudi Margono menunjuk langsung sebuah tim khusus yang terdiri dari 9 jaksa senior. Menariknya, mayoritas dari tim ini memiliki rekam jejak kuat di lembaga antirasuah.

Halaman:

Tags

Terkini

Api yang Belum Dijawab RUU Kehutanan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:30 WIB