RAKYAT SULTRA.id- Penanganan laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Ketua Komisi II DPRD Gresik Wongso Negoro terus bergulir. Kabar terbaru, Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik telah menjadwalkan sidang untuk mendengarkan keterangan pengadu dan saksi.
Sesuai jadwal, agenda tersebut digelar Kamis (9/7). Pihak pengadu, yakni Orkemas Informasi Dari Rakyat (IDR), telah menerima undangan. "Sudah kami terima undangannya," kata Ketua IDR Choirul Anam, Rabu (8/7).
Aktivis senior itu berharap proses di BK berlangsung secara objektif. Sebab, dia menyebut seluruh materi yang dilaporkannya telah didukung bukti dan keterangan yang kuat.
Menurut dia, obyek wisata milik Wongso, yang juga Ketua DPD Partai Golkar Gresik, belum mengantongi izin secara lengkap dan disinyalir belum membayar pajak daerah. Bahkan, Anam mengaku telah menyerahkan bukti tambahan kepada BK berupa tiket wahana dan karcis parkir.
"Tiket maupun karcis itu tidak terdapat tanda pembayaran pajak daerah. Meskipun harusnya menjadi obyek pajak," ungkap Anam.
Tidak hanya pajak hiburan dari tiket masuk wisata, potensi pajak daerah lainnya di Jati Sewu juga belum dapat dipungut Pemkab. Selain itu, sebagian lahan Jati Sewu diduga masih belum berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM).
Hingga Rabu (8/7) petang, Wongso Negoro belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi. Namun, sebelumnya dia menyatakan Jati Sewu telah mengantongi sebagian perizinan, sedangkan izin lainnya masih berproses. "Sudah ada izinnya," katanya beberapa waktu lalu.