RAKYAT SULTRA.id-Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kembali menjalani pemeriksaan lanjutan atas kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/7). Pemeriksaan ini dilakukan setelah Yaqut dibantarkan, lantaran menjalani perawatan medis di RS Polri Kramat Jati beberapa waktu lalu.
Yaqut berharap agar seluruh fakta dalam perkara yang menjeratnya dapat terungkap. Sebab, kasus dugaan rasuah kuota haji tambahan yang menjeratnya akan dilimpahkan dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Bismillah-bismillah, semoga kebenaran terungkap," kata Yaqut sebelum menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/7).
"Insyaallah," singkatnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, penyidik KPK dijadwalkan menyerahkan berkas perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan kepada JPU pada hari ini. Pelimpahan tersebut menandai selesainya proses penyidikan, sehingga perkara akan segera memasuki tahap persidangan.
Diketahui, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Mereka di antaranya pihak penyelenggara negara yakni, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, serta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Sementara itu, dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus ketua umum asosiasi.
Yaqut bersama Ishfah Abidal Aziz diduga menyalahgunakan wewenang dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan pada 2023–2024.
Yaqut diduga membuat diskresi dengan membagi kuota secara 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, yang dinilai mengabaikan ketentuan undang-undang yang memprioritaskan 92 persen kuota untuk jamaah reguler.
Kebijakan tersebut disebut berdampak pada hilangnya kesempatan sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler. KPK juga menduga adanya aliran dana dari sekitar 100 biro travel dengan nilai setoran antara 2.700 hingga USD 7.000 per kursi.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 622.090.207.166,41 atau Rp 622 miliar.