RAKYAT SULTRA.id-Pembenahan tata kelola parkir terus digencarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Terbaru, sebanyak 63 titik parkir yang tidak berizin ditertibkan, dengan satu lokasi ditutup permanen.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmad Basari mengatakan langkah tegas ini dilakukan untuk mewujudkan tata kelola parkir yang aman, tertib, sehingga pendapatan daerah bisa optimal.
“Prinsipnya sudah disampaikan oleh Pak Wali (Eri Cahyadi). Bagi penyelenggara parkir yang tak berizin dan tidak melaksanakan digitalisasi, kita akan melakukan penutupan sampai mereka mengurus izinnya," tuturnya, Jumat (10/7).
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perperkirian, pengelolaan parkir sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah Daerah.
Untuk meningkatkan akuntabilitas, pemkot surabaya meluncurkan inovasi wajib digitalisasi pajak parkir yang diperkuat melalui Perda Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kemudian mengacu pada UU HKPD, pembagian hasil pajak parkir, 90 persen masuk ke pemilik persil atau pelaku usaha, sedangkan 10 persen diberikan kepada pempot surabaya sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Jadi sebenarnya sangat menguntungkan pelaku usaha. Kenapa harus digitalisasi. Karena itu amanat Perda dan Perwali. Transaksi digital membuat pajak yang dipungut dari konsumen menjadi akuntabel," imbuhnya.
Di Surabaya, Basari mengungkapkan terdapat 3.016 pelaku usaha yang terdaftar sebagai Wajib Pajak parkir. Dari jumlah tersebut, sebanyak 82 persen atau sekitar 2.473 pelaku usaha telah menerapkan kebijakan non-tunai.
Meski demikian, tim gabungan Pemkot Surabaya masih menemukan sekitar 500 lokasi parkir yang belum menerapkan sistem digital, bahkan beberapa di antaranya kedapatan beroperasi tanpa izin operasional yang valid.
"Pada tahap awal, pemkot melalui Satpol PP melakukan tindakan tegas terhadap 63 lokasi usaha parkir. Salah satu titik di kawasan Jalan Tunjungan langsung disegel karena tidak berizin dan menolak sistem parkir non-tunai,” bebernya.
Sementara 62 pelaku usaha lainnya beritikad baik mengurus perizinan dan mengintegrasikan sistem digitalisasi parkir, sehingga hanya diberikan sanksi ringan dan diperbolehkan beroperasi kembali.
"Setiap usaha baru yang buka akan langsung kita kawal perizinannya, termasuk digitalisasi parkir. Pemantauan berkala terus kami lakukan agar tidak ada lagi tempat parkir yang izinnya mati, tapi tetap nekat beroperasi," tukas Basari.