sultra-raya

Bupati Temanggung Tolak Penyeragaman Bungkus Rokok, Layangkan Surat ke Pemerintah Pusat

Rabu, 8 Juli 2026 | 08:42 WIB

RAKYAT SULTRA.id-Rencana penyeragaman bungkus rokok serta pembatasan kadar tar dan nikotin dalam aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 memicu gelombang penolakan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung menyatakan keberatan atas regulasi baru tersebut karena dinilai mengancam ekosistem industri hulu hingga hilir.

Dikutip dari Radar Magelang (JawaPos Group), Bupati Temanggung Agus Setyawan mengungkapkan, regulasi ketat ini berpotensi besar merusak mata pencaharian para petani tembakau. Sebagai salah satu sentra penghasil tembakau terbesar, Temanggung mendesak pemerintah pusat untuk tetap menggunakan aturan lama yang sudah memiliki payung hukum jelas.

"Kami jelas menolak kalau isinya seperti pembatasan tar, nikotin, dan penyamaan bungkus rokok. Kami meminta kembali kepada aturan yang lama karena terkait kadar tar dan nikotin sudah memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI)," tegas Agus dikutip Selasa (7/7).

Menurut Agus, meski aturan baru dari Kementerian Kesehatan ini tidak menyasar petani secara langsung, efek domino yang dihasilkan akan sangat memukul sektor hulu. Pembatasan ketat dipastikan bakal memangkas kuota penyerapan bahan baku oleh pabrikan rokok.

"Kalau ini tetap dijalankan memang tidak menohok langsung petani. Tapi pasti akan berimbas terhadap penyediaan bahan baku. Sampai hari ini petani tembakau di Kabupaten Temanggung masih eksis menanam tembakau," lanjut Agus.

Demi menyelamatkan nasib para petani, Pemkab Temanggung telah melayangkan surat penolakan resmi kepada Menko PMK dan Kantor Staf Presiden (KSP), serta menyampaikan aspirasi ini secara lisan kepada Menteri Pertanian.

Kemenperin Desak Aturan Kemasan Polos Dihapus

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin Merrijantij Punguan Pintaria meminta agar standarisasi kemasan rokok yang menghilangkan identitas produk dihapus dari rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes). Intervensi pemerintah seharusnya dibatasi pada pengaturan desain peringatan kesehatan visual seperti ukuran dan tata letak gambar, bukan menghapus ciri khas produk.

Terkait penurunan kadar tar dan nikotin, dia mengingatkan perlunya proses transisi yang realistis. Kalau ada target akhir, harus disepakati bersama antara petani, pelaku usaha, pemerintah, dan akademisi.

"Menurut kami target kadar nikotin 1 dan tar 10 itu mungkin baru bisa dicapai sekitar 30 tahun mendatang," jelas Merrijantij.

Ancaman Maraknya Rokok Ilegal

Di sisi lain, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingatkan adanya risiko eksternal yang tidak kalah berbahaya dari kebijakan nonfiskal ini. Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Kemenkeu Djaka Kusmartata menyoroti potensi menjamurnya rokok ilegal di pasaran jika regulasi terlalu menekan industri legal. Peredaran rokok ilegal justru akan menciptakan kerugian total yang berdampak pada negara, pelaku usaha, hingga nasib buruh dan petani itu sendiri.

"Peredaran rokok ilegal merugikan semua pihak. Tidak ada jalan lain selain harus diberantas. Kami berharap pemerintah mempertimbangkan seluruh kepentingan secara seimbang, baik dari sisi penerimaan negara, industri, petani, tenaga kerja, maupun aspek kesehatan," imbuh Djaka.

Tags

Terkini

Api yang Belum Dijawab RUU Kehutanan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:30 WIB