RAKYAT SULTRA.id-Bupati Langkat, Sumatera Utara, Syah Afandi, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (3/7).
Operasi senyap tersebut dilakukan tim satuan tugas (Satgas) KPK terkait dugaan penyelewengan di wilayah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat.
Sebagai penyelenggara negara, harta kekayaan bupati langkat Syah Afandi juga tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada laman elhkpn.kpk.go.id.
Ia tercatat memiliki total harta senilai Rp 10.670.002.596 atau Rp 10,6 miliar. Harta kekayaan itu terakhir dilaporkan Syah Afandi pada 31 Maret 2026 untuk tahun periodik 2025.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan sebanyak lima bidang yang tersebar di Medan, Deli Serdang, Binjai, dan Langkat.
Harta tidak bergerak milik Syah Afandi itu nilainya mencapai Rp 5.950.000.000 atau nyaris Rp 6 miliar.
Syah Afandi juga melaporkan mempunyai harta berupa alat transportasi. Di antaranya motor Kawasaki R270 tahun 2019, mobil Toyota Alphard tahun 2022, dan motor N-Max tahun 2024. Kendaraan miliknya tercatat senilai Rp 925.000.000.
Ia juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 433.000.000 dan surat berharga senilai Rp 37.932.591.
Selain itu, ia juga tercatat memiliki kas dan setara kas sejumlah Rp 4.317.142.756 atau Rp 4,3 miliar.
Namun, Syah Afandi tercatat memiliki utang senilai Rp 993.072.751. Sehingga total harta kekayaannya berjumlah Rp 10.670.002.596.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya OTT KPK di wilayah Langkat, Sumut, yang salah satunya menyasar Syah Afandi. "Benar," kata Fitroh saat dikonfirmasi JawaPos.com, Jumat (3/7).
Meski demikian, KPK belum membeberkan secara rinci identitas pihak-pihak yang diamankan dalam giat penindakan tersebut.
Termasuk juga konstruksi perkara yang menyasar orang nomor satu di Kabupaten Langkat itu.