sultra-raya

Memburu Gembong Kakap: Jejak Fredy Pratama dan Pelucutan Jaringan Gelap Narkoba

Senin, 29 Juni 2026 | 09:30 WIB

Tahun ini saja sudah ada 2 operasi yang berhasil menyasar jejaring Fredy Pratama. pada Februari 2026, Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengamankan 29,9 kilogram sabu dan 15.056 butir ekstasi. Mereka juga menangkap seorang pelaku berinisial IW di Hotel Midoo, Jalan Aes Nasution, Banjarmasin. IW adalah salah seorang residivis yang juga masuk dalam jaringan pengedar internasional yang dikendalikan oleh Fredy.

Tidak lama setelahnya, pada April 2026, Polri kembali menangkap jejaring Fredy Pratama di Kalsel. Kali ini giliran kurir pembawa narkoba yang diamankan. Mereka terdiri atas pelaku berinisial AS dan RH. Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan 43,8 kilogram sabu. Mereka membawa barang haram itu dari wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) melalui Kalimantan Tengah (Kalteng). Mereka memang kerap menyelundupkan narkoba melalui jalur darat dengan berbagai modus.

Seperti yang berhasil dibongkar oleh Polri akhir tahun lalu. Persisnya pada November 2025. Lagi-lagi, Polda Kalsel yang menggagalkan operasi Fredy Pratama di Pulau Borneo. Sebanyak 44,5 kilogram sabu dan 24.928 pil ekstasi berhasil diamankan. Selain itu, 3 orang pelaku ditangkap. Masing-masing berinisial SB, WC, dan ED. Mereka adalah orang luar Kalsel yang berasal dari Lampung, Bojonegoro, dan Pekanbaru.

Selain operator lapangan, beberapa nama besar seperti Muhammad Rivaldo Miliandri Gozal Silondae alias Kif sebagai tangan kanan Fredy Pratama juga sudah berhasil diringkus. Dia bahkan sudah diseret ke meja hijau dan mendapatkan vonis yang tidak main-main dari majelis hakim. Yakni hukuman mati dalam kasus narkoba dengan barang bukti ratusan kilogram sabu. Sempat mengajukan banding dari pengadilan tingkat pertama, namun pengadilan tingkat kedua tetap menjatuhkan hukuman mati.

Nama lain yang tidak kalah penting adalah Lian Silas. Dia adalah ayah kandung Fredy Pratama. Dari tangan Lian, Polri menyita berbagai aset dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah. Oleh polisi, Lian diproses hukum menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia divonis 1 tahun 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman penjara 2,5 tahun.

Satu nama lain yang juga tidak kalah penting adalah Satrya Gunawan alias Babah. Dikutip dari pemberitaan Radar Banjarmasin (Jawa Pos Group), Babah juga divonis bersalah dalam kasus TPPU hasil kejahatan narkoba yang dilakoni oleh keponakannya. Oleh pengadilan, dia dihukum 2,5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Selain itu, sejumlah aset dari Babah turut disita oleh aparat penegak hukum dari kepolisian.

Penangkapan dan penegakan hukum terhadap jejaring Fredy Pratama di dalam negeri merupakan bukti nyata bahwa Polri terus bekerja untuk melumpuhkan kejahatan terorganisir yang dilakukan oleh bandar kakap tersebut. Meski belum bisa menangkap Fredy Pratama, namun tindakan tegas yang dilakukan terhadap jejaringnya diyakini membuat Fredy semakin sulit begerak. Apalagi sejumlah figur sentral dalam jaringannya sudah diringkus oleh polisi.

”Polri berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan narkotika, termasuk pihak-pihak yang berperan dalam pencucian uang hasil kejahatan. Kami akan terus mengejar para pelaku yang masih buron, termasuk Fredy Pratama, serta menyita aset-aset yang berasal dari hasil tindak pidana untuk memutus mata rantai kejahatan narkotika sampai ke akarnya,” tegas Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir.

Halaman:

Tags

Terkini

Api yang Belum Dijawab RUU Kehutanan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:30 WIB