Menurut jenderal bintang dua Polri tersebut, Taufik setiap hari mengkonsumsi alkohol. Bahkan saat ditangkap, dia baru saja menenggak intisari.
Kebiasaan itu pula yang diduga membuat pria berusia 30 tahun tersebut menjadi tempramen.
”Setiap hari ini konsumsi alkohol, selalu berdebat dengan (pasangannya), bercekcok dengan kekasihnya, dan terjadilah penganiayaan seperti itu,” jelasnya.
Taufik Hidayat diringkus polisi dalam keadaan sehat dan sadar. Dia diproses hukum atas dugaan pelanggaran Pasal 466 dan Pasal 446 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Akibat perbuatannya, korban mengalami sejumlah luka berat, bahkan sampai buta permanen.