sultra-raya

Janji Anti Jual Beli Jabatan Saat Debat Pilkada, Kini Dugaan Suap Pelantikan Muncul di Konawe

Senin, 9 Maret 2026 | 20:44 WIB
Ilustrasi

Konawe, rakyatsultra.id – Pernyataan Wakil Bupati Konawe Syamsul Ibrahim yang menegaskan komitmennya menolak praktik jual beli jabatan saat debat terakhir Pilkada Konawe 2024 kembali menjadi sorotan publik.

Saat itu, Syamsul Ibrahim menegaskan bahwa praktik jual beli jabatan tidak boleh terjadi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Konawe karena akan merusak sistem birokrasi serta menghambat pelayanan kepada masyarakat.

Namun, pernyataan tersebut kini kembali diperbincangkan setelah muncul dugaan praktik jual beli jabatan dalam pelantikan ratusan pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe yang digelar di area Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mataiwoi pada Februari 2026 lalu.

Polemik pelantikan tersebut sebelumnya telah memicu kritik publik, bukan hanya karena lokasi pelantikan yang dinilai tidak lazim, tetapi juga karena diduga tidak mengantongi Persetujuan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara.

Situasi semakin memanas setelah dalam Rapat Dengar Pendapat yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe, sejumlah aktivis yang tergabung dalam Konsorsium Aktivis Konawe mengungkap dugaan adanya praktik suap dalam proses pelantikan pejabat tersebut.

Perwakilan konsorsium, Sumantri L., bahkan mengaku telah mengantongi sejumlah bukti berupa tangkapan layar percakapan serta rekaman suara yang diduga berkaitan dengan praktik jual beli jabatan.

Dugaan tersebut kini tengah ditangani penyelidik Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Konawe.

Kapolres Konawe Noer Alam melalui Kasat Reskrim AKP Taufik Hidayat menyatakan pihaknya telah menerima laporan dan mulai melakukan proses penyelidikan.

“Pekan ini kami mulai meminta keterangan dari beberapa kepala OPD terkait,” ujar Taufik.

Penyelidik dijadwalkan memanggil tiga kepala organisasi perangkat daerah, yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala BKPSDM, serta Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut komitmen pemerintah daerah dalam membangun birokrasi yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Jika dugaan praktik jual beli jabatan tersebut terbukti, maka hal itu tidak hanya mencederai integritas pemerintahan daerah, tetapi juga berpotensi bertolak belakang dengan komitmen yang pernah disampaikan para pemimpin daerah dalam panggung politik sebelumnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Konawe belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan praktik jual beli jabatan tersebut. 

Tags

Terkini

Api yang Belum Dijawab RUU Kehutanan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:30 WIB