sultra-raya

KMPS Sebut Kinerja Polda Sultra Belum PRESISI, Karena Tidak Bersikap Netral dan Masih Berat Sebelah

Senin, 23 Agustus 2021 | 01:29 WIB

  KENDARI – Ratusan Mahasiswa yang tergabung dalam Konsorsium Mahasiswa Pembela  Sultra (KMPS) menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolda  Sultra. Aksi seperti biasanya mendapat penjagaan ketat dari aparat kepolisian. Demo sempat diwarnai aksi saling dorong antara Polisi dengan Mahasiswa yang minta ingin merangsek masuk ke dalam Mapolda  Sultra.
-
Selain itu masa aksi juga melakukan aksi bakar ban sebagai tanda perlawanan akan terus berkobar. Para mahasiswa datang membawa persoalan yang belum terselesaikan. Peristiwa ini terjadi Senin (23/8/2021) sekitar pukul 11.00 Wita. Dalam aksi tersebut Konsorsium Mahasiswa Pembela  Sultra (KMPS)  menyoroti kinerja Polda Sultra dibawah kepemimpinan Irjen Yan  Sultra Indrajaya, dimana Polda Sultra yang jauh dari kata 'PRESISI'.
-
Salah satu Korlap KMPS Ahmad Saenul,  mengatakan bahwa  aksi yang mereka  lakukan sangatlah beralasan. Pasalnya, Direktur utama PT Adhi kartiko Pratama Ivy Djaya Susantyo,  terkesan kebal dari jeratan hukum. Pasca putusan Mahkamah  Agung Republik Indonesia No ; 378K/Pid/2021 yang menetapkan Ivy Djaya Susantyo terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan terhadap Simon Takaendengan selaku Direktur PT Adhi kartiko Mandiri. Hingga hari ini Ivy Djaya Susantyo masih bebas berkeliaran  dan masih bisa berbuat kejahatan berulang kepada PT AKM.  Yang lebih membuat publik tercengang, PT AKP notabene merupakan lahan hasil penipuan tindak pidana Penipuan yang dilakukan Ivy Djaya Susantyo,  masih melakukan aktivitas di atas lahan tersebut bahkan dilindungi oleh Polda  Sultra untuk beraktifitas di lahan tambang PT AKM. Hal ini seakan membuat Aparat Penegak Hukum tidak berdaya dalam memberikan keadilan di Bumi Anoa.   Kata dia, setelah KMPS mengkaji dan mempelajari kasus ini secara mendalam, mereka berkesimpulan bahwa dengan dinyatakannya pemilik PT AKP bersalah mengambil dan mengalihkan lahan tambang serta segala perizinannya milik PT AKM,  maka jelaslah bahwa aktivitas pertambangan PT AKP berada diatas lahan tambang PT AKM karena didasarkan atas hasil kejahatan ‘PENIPUAN’ yang telah dilakukan oleh pemilik PT AKP Ivy Djaya Susantyo sebagaimana Putusan MA RI  No. 378K/Pid/2021
-
Tidak hanya itu, PT AKP beserta seluruh rekan kerjanya yang antara lainnya PT ASKON juga  melakukan aktivitas pertambangan di lahan milik PT AKM, dimana mereka telah mengetahui bahwa telah ada putusan MA RI No. 378 K/Pid/2021, yang isi putusannya menyatakan, bahwa pemilik PT AKP dinyatakan sebagai penipu karena telah mengambil dan mengalihkan lahan tambang serta segala perizinannya milik PT AKM.   KMPS pun meragukan kinerja Kapolda Sultra dan memandang  Polda Sultra yang langsung menanggapi laporan dari pihak PT AKP untuk  melakukan penangkapan Kepada Komisaris Utama PT AKM  Obong kusuma wijaya, yang merupakan putra asli Konawe Utara.   Saat itu , Kata Saenul, Obong Kusuma Wijaya dituduh oleh PT AKP telah menghalang - halangi kegiatan penambangan PT AKP karena  datang memberitahukan kepada PT AKP untuk menghentikan aktivitas penambangan pada lokasi milik PT AKM. Atas laporan PT AKP tersebut dikeluarkan SP3 oleh Polda Sultra. Anehnya lagi, Polda Sultra  justru membiarkan dan bahkan melindungi PT AKP melakukan aktifitas pertambangan  di lokasi milik PT AKM,   " Bahwa berdasar hukum dengan merujuk pada putusan MA RI No. 378 K/Pid/2021 dan dengan dikeluarkan SP3 oleh POLDA  SULTRAyang menyatakan tindak penghentian aktivitas penambangan PT AKP diatas lahan tambang PT AKM oleh komisaris Utama PT AKM  bukanlah tindak pidana pertambangan maka jelas bahwa aktivitas pertambangan PT AKP bersama rekan kerja mereka yang antara lainnya PT ASKON di lahan tambang PT AKM adalah aktivitas penambangan ILEGAL," ujar Saenul   KMPS meminta Polda  Sultra bersikap netral dan tidak berat sebelah atau terkesan melindungi pelaku kejahatan berbuat kejahatan yang berulang kepada korban. Mestinya Polda Sultra harus bersikap ‘PRESISI’  yang artinya Prediktif,Responsibilitas, Transparansi dan berkeadilan.   Dalam orasinya  Saenul, mengatakan seharusnya Polda Sultra tidak menempatkan personilnya di  PT AKP untuk melindungi aktivitas pertambangan PT AKP diatas lahan tambang PT AKM,   "Sikap Polda  Sultra ini sama dengan membiarkan penjahat untuk melakukan kejahatan berulang kepada korban," tegasnya. Demonstrasi pun berlanjut di kantor DPRD  Sultra, Jl Tebaununggu, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. Sekira 30 menit massa menyampaikan tuntutannya, Ketua Komisi III, Suwandi Andi menemui para pendemo. KMPS juga meminta kepada DPRD  SULTRA untuk mendorong lembaga peradilan di  SULTRA untuk bersikap adil tidak dan tidak melindungi penjahat dan memberikan perlindungan kepada para pemilik PT AKM yang mayoritas adalah pengusaha lokal  Sultra  yang berikhtiar memajukan  Sultra " Seharusnya DPRD  Sultra segera bersikap dengan tegas dengan meminta kepada pihak berwenang agar segera menghentikan segala aktifitas penambangan oleh PT AKP beserta rekannya di atas lahan tambang PT AKM. Dan meminta Kepada Pengadilan Negeri Kendari Untuk segera memerintahkan JPU untuk menangkap dan memasukan ke penjara pemilik PT AKP  saudara  Ivy Djaya  Susantyo berdasarkan putusan MA RI No. 378K/Pid/2021," ucap Saenul Ketua Komisi III DPRD Sultra Suwandi Andi mengatakan Kepada pengunjuk rasa, bahwa pihaknya berjanji akan berkunjung ke lahan yang menjadi tuntutan massa aksi.   Saat di konfirmasi Harian Rakyat  Sultra melalui pesan singkat Whatsapp,   Wakapolda Polda  Sultra Brigjen. Pol. Drs. Waris Agono, M.Si mengatakan  putusan pidana (KUHP) kepada Ivy Djaya Susantyo selaku pemilik PT AKP  merupakan Pidana penipuan bukan pertambangannya (UU Minerba),   "Itu putusan pidana (KUHP) terkait penipuan bukan pertambangannya (UU Minerba) dan terkait personil Polda  Sultradi lahan tersebut Semestinya ada surat permintaan dari pihak masyarakat pengguna pelayanan keamanan dari Polri," katanya

Tim Kuasa Hukum PT AKM sebut WakaPolda Sultra belum mendapat informasi Yang Benar Dari Bawahannya

Sementara itu,  Tim Kuasa Hukum PT AKM  Yonatan Nau  menanggapi  pendapat  Wakapolda Sultra Brigjen. Pol. Drs. Waris Agono, M.Si,  yang mengatakan penipuan yang dilakukan oleh  terpidana Direktur PT AKP  Ivy Djaya Susantyo merupakan putusan pidana (KUHP) terkait penipuan dan bukan pertambangan (UU Minerba).   Yonatan Nau  menilai, WakaPolda Sultra belum mendapat informasi yang benar atau tidak mengerti terkait tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh pemilik PT AKP Ivy Djaya Susantyo  yang telah  diproses oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Sultra   Kata dia , Wakapolda Sultra belum mendapat Informasi yang benar soal mengapa laporan PT AKP tentang menghalang halangi penambangan legal yang  dilakukan oleh saudara Obong kusuma wijaya yang merupakan Komisaris Utama PT AKM di SP3 oleh Polda Sultra.  Wakapolda sultra juga belum mendapatkan Informasi yang benar kenapa Rando Kolang yang ditangkap Polres Konawe Utara atas dasar laporan PT AKP karena menghalang halangi penambangan Legal di bebaskan oleh PN Unaha,   “Inilah yang kami sesalkan  kenapa sekelas Wakapolda  tidak mendapatkan informasi yang benar dari bawahannya karena apa bila Jenderal bintang satu itumendapat informasi yang benar maka kami yakin dia akan paham benar  atas tindak pidana Penipuan yang dilakukan oleh pemilik PT AKP saudara Ivy Djaya Susantyo sangat erat kaitannya dengan aktivitas pertambangan yang saat ini dilakukan oleh PT AKP diatas lahan PT AKM,” ucapnya   Lanjut Yonatan mengatakan , Kalau PT AKM  sangatlah mendukung program Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengenai POLRI yang ‘PRESISI’  yang mana POLRI harus Prediktif, Resposibilitas dan Transparansi,   “ Kalau program ‘PRESISI’  ini dijalankan  dengan benar maka kami yakin Bapak Wakapolda Sultra  tidak akan mendapatkan informasi  yang salah yang berbuah Bapak Wakapolda Sultra  akhirnya sangat tidak mengerti kasus ini yang diproses oleh institusi nya sendiri,” tegasnya   Jonatan menambahkan, Sebelumnya  PT AKM sudah pernah bersurat kepada Polda Sultra  untuk memohon kepada Kepolisian  untuk melakukan tindakan pencegahan agar PT AKM  tidak mengalami kerugian yang lebih besar.   “Tetapi surat tersebut tidak mendapat tanggapan, olehnya itu kami semakin bingung harus mencari perlindungan kemana lagi untuk menghadapi perbuatan kejahatan berulang yang dilakuan pemilik PT AKP saudara Ivy Djaya Susantyo beserta rekan kerjanya yakni  PT ASKON,” pungkasnya. (p2)

Tags

Terkini

Api yang Belum Dijawab RUU Kehutanan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:30 WIB