sultra-raya

Sulawesi Tenggara Segera Implementasikan Inpres Nomor 2 Tahun 2021

Sabtu, 7 Agustus 2021 | 09:00 WIB

-
KENDARI -- 
BPJS Ketenagakerjaan atau yang lebih akrab dipanggil BPJAMSOSTEK melaksanakan rapat bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara terkait implementasi Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Peraturan Gubernur No. 28 Tahun 2016 tentang optimalisasi penyelenggaraan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sulawesi Tenggara. Kegiatan yang dihadiri oleh Staf Ahli Pemerintah Provinsi, Kepala BPKAD, dan BPJAMSOSTEK Sulawesi Tenggara dilaksanakan di ruang pola Kantor Gubernur tanggal 6 Agustus 2021 membahas terkait pemberian perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh OPD yang ada di bawah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Menurut Staf Ahli Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Hery Alamsyah mengungkapkan sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara meminta seluruh OPD memasukkan item Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada saat melakukan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2021. “Jadi pada bulan September kita akan daftarkan sekitar 5066 pekerja Honorer/Non ASN lingkup Pemprov Sultra kedalam perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan" ungkapnya. Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 2 Tahun 2021 merupakan instruksi presiden yang bertujuan untuk optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan untuk menjamin perlindungan kepada pekerja dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Inpres 2/2021 ini ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan, yakni 19 Menteri, Jaksa Agung, 3 Kepala Badan termasuk Ketua DJSN tingkat pusat, 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 Walikota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Kepala BPJAMSOSTEK Sulawesi Tenggara menyampaikan seluruh Non Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Provinsi Sulawesi Tenggara akan didaftarkan ke dalam dua Program Manfaat, yaitu Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. “Kami sangat mengapresiasi langkah yang telah diambil oleh Pemprov Sulawesi Tenggara, dan diharapkan dapat menjadi acuan bagi Kota/Kabupaten yang ada di Provinsi Sulawesi Tenggara untuk mengimplementasikan Inpres No. 2 Tahun 2021 untuk memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi seluruh tenaga kerjanya,” tutup Minarni. (p2)

Tags

Terkini

Api yang Belum Dijawab RUU Kehutanan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:30 WIB