sultra-raya

Ketua BAZNAS Sultra Ajak Petugas Keagamaan Ikut BPJS Ketenagakerjaan Agar Dapat Perlindungan Sosial

Rabu, 9 Juni 2021 | 07:58 WIB

-
Rakyatsultra.com, KENDARI -- BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tenggara
menggelar sosialisasi kepada seluruh pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sulawesi Tenggara di Kantor Wilayah BAZNAS Sultra. Selasa (8/6) Pada Kesempatan itu BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tenggara mengedukasi, mensosialisasikan, serta memberikan pemahaman – pemahaman tentang apa saja manfaat dari program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK. Turut hadir pada sosialiasi tersebut dua  perwakilan Takmir Masjid yakni  Takmir Masjid Al-Kautsar Kendari dan Takmir Masjid Al-Alam Kendari. Dalam sambutannya, Ketua BAZNAS Sultra, A.M. Hasby Saing, menyambut baik kerjasama yang ingin dilakukan bersama dengan BPJAMSOSTEK. " Segenap Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota yang hadir sangat  antusias dengan program BPJS ketenagakerjaan dan siap berkolaborasi untuk memberikan manfaat perlindungan kepada para Pekerja Keagamaan dan Pekerja Rentan," ucap Hasby Saing Ditempat yang sama, Kepala BPJAMSOSTEK Sulawesi Tenggara, Minarni Lukman mengatakan bahwa kemitraan dengan BAZNAS dilakukan dalam rangka cakupan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menyeluruh kepada seluruh lapisan pekerja. "Para pekerja keagamaan, baik itu marbot, pegawai syara, ustadz, penceramah, juga merupakan pekerja yang memiliki resiko yang perlu di lindungi. Selain itu, diharapkan zakat, infaq, dan shadaqah bisa dimanfaatkan serta dikonversikan ke yang bentuknya memberikan perlindungan kepada pekerja-pekerja rentan seperti tukang becak, ojek, nelayan, dsb. Sehingga mereka pun bisa mendapatkan perlindungan ketika bekerja. Untuk kedepannya juga hal ini diharapkan dapat menjadi langkah awal agar seluruh Pengurus dan staff di lingkup BAZNAS Provinsi serta Kabupaten/Kota turut dapat terlindungi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK.”  terangnya Lanjut Minarni menuturkan, Ada  3 Program Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja keagamaan dan pekerja rentan, yaitu Manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sebagai program dasar, serta Manfaat Program Jaminan Hari Tua sebagai pilihan yang sifatnya tabungan. " Kerjasama antara BPJAMSOSTEK dan BAZNAS dalam perlindungan seluruh pekerja keagamaan. harapannya adalah zakat, infaq, dan shadaqah agar dapat dimanfaatkan dan disalurkan menjadi Jaminan Sosial yaitu dengan memberikan Perlindungan Sosial bagi pekerja – pekerja rentan diantaranya seperti tukang becak, ojek, nelayan, dan sebagainya," Tandasnya. (p2)    

Tags

Terkini

Api yang Belum Dijawab RUU Kehutanan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:30 WIB