sultra-raya

Front Rakyat Sultra Bersatu Tolak RUU Cilaka

Kamis, 16 Juli 2020 | 17:30 WIB
Forum Rakyat Sultra Bersatu menolak RUU Cilaka   KENDARI - Rencana pembahasan omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) yang dianggap cacat prosedur dan bermasalah dalam substansi menuai penolakan dari berbagai daerah. Di Kendari Sulawesi Tenggara, belasan organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Front Rakyat Sultra Bersatu ( Forsub) menolak dan mendesak penghentian pembahasan omnimbus law RUU Cilaka. Penolakan itu terungkap dalam konsolidasi dan diskusi di kantor Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Sultra, Rabu (15/7/2020). Diskusi sekaligus konsolidasi masyarakat sipil ini merupakan peringatan bagi pemerintah dan wakil rakyat agar mendengar dan melihat penderitaan rakyat yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan menjadi korban pembiaran perampasan tanah di mana-mana. "Kami ingin pemerintah fokus mengatasi Covid-19 dan memastikan perlindungan kesejahteraan, menegakkan keadilan, serta menghormati demokrasi," ungkap Direktur Pusat Kajian dan Advokasi Hak Asasi Manusia (Puspaham ) Sultra Kisran Makati dalam keterangan resminya yang diterima Rakyat Sultra, Kamis (16/7/2020). Menurut Kisran Makati yang juga Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria, aturan dalam omnibus law secara eksklusif memang dibuat untuk lebih mengutamakan posisi investor/korporasi ketimbang perlindungan terhadap hak demokrasi dan konstitusional rakyatnya. Amanah konstitusi untuk melindungi dan menyejahterakan rakyat dikesampingkan begitu saja dengan dalih mendatangkan investasi. Mirisnya, banyak kasus-kasus kriminalisasi terhadap masyarakat justru yang menjadi pelapornya adalah korporasi/investor itu sendiri, seperti PT. GKP di Pulau Wawonii Kabupaten Konawe Kepulauan melaporkan petani kecil karena mempertahankan hak atas tanahnya yang diklaim sebagai IUP dari perusahaan tersebut. Sementara, negara abai untuk melindungi dan membela rakyatnya. Negara justru membuat aturan yang mengukuhkan keistimewaan posisi investor (pengusaha/korporasi) dengan berbagai kemudahan regulasi dan mengebiri hak rakyatnya sendiri. Sementara itu, Konsorsium Pembaruan Agraria ( KPA ) Sultra, Didi Hardiana menilai substansi omnibus law RUU Cilaka melanggar konstitusi termasuk melawan sepuluh keputusan Mahkamah Konstitusi terkait agraria. “Kesimpulan kami RUU Cilaka merupakan undang-undang yang bukan hanya liberal tapi juga neoliberal karena hendak menjadikan tanah sebagai benda komoditas untuk dikomersilkan bertentangan dengan Undang-undang Pokok Agraria. Ada motif jahat yang semakin vulgar untuk mengganti Undang-Undang Pokok Agraria yang merupakan benteng terakhir petani melalui aturan ini," jelasnya. Jika aturan itu disahkan, maka petani, masyarakat adat dan nelayan akan tergusur dari ruang hidupnya karena pemerintah memberikan berbagai keistimewaan dan prioritas kepemilikan lahan untuk kepentingan bisnis dan investasi. Selain itu, RUU Cipta Kerja (OmnibusLaw) mengancan turunnya kualitas dan kuantitas panen kaum tani, nelayan dan masyarakat adat karena perubahan fungsi lahan oleh pengusaha untuk kepentingan bisnisnya. Kemudian, kaum tani, masyarakat adat atau nelayan akan mudah dikriminalisasi kalau melawan proyek para investor dan pengusaha yang disetujui pemerintah. Penolakkan lainnya juga datang dari Ketua Serikat Tani Konawe Selatan (STKS), Ujang Uskadiana. Menurutnya omnibus law mendesak segera d hentikan pembahasannya karena sangat tidak berpihak kepada petani, buruh tani, buruh, nelayan, kaum miskin kota dan masyarakat adat. Bahkan sebelum ada RUU ini pun, sudah menunjukkan watak dan praktik yang tidak adil, berbagai modus dan skema perampasan tanah terjadi, konflik agraria dibiarkan berlarut-larut sehingga merugikan produktifitas petani akibat tidak adanya kepastian dalam penyelesaian konflik agraria. Forsub sendiri merupakan merupakan gabungan berbagai organisasi petani, buruh perempuan, mahasiswa dan organisasi masyarakat sipil. Di antaranya adalah Konsorsium Pembaruan Agraria ( KPA ) Sulawesi Tenggara, Pusat Kajian dan Advokasi Hak Asasi Manusia ( Puspaham ) Sulawesi Tenggara, Solidaritas Perempuan ( SP ) Kendari, Serikat Tani Konawe Selatan (STKS), FORSDA Kolaka, Liga Mahasiswa Nasional Demokratis ( LMND ) Kota Kendari, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia ( GMNI) Rumah Revolusi, KBS, dan FORMATANI. (rir/aji)

Tags

Terkini

Api yang Belum Dijawab RUU Kehutanan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:30 WIB