Pengambilan sumpah jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara oleh Gubernur Sultra.
KENDARI - Gubernur Sulawesi Tenggara H Ali Mazi SH kembali memperpanjang masa jabatan penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra La Ode Ahmad P.
Direktur Politik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu kembali diperpanjang masa jabatannya hingga tiga kali masa perpanjangan. Sebelumnya Ali Mazi melantik La Ode Ahmad P pada 6 Maret 2020 di Aula Sangiani Bandera, rujab gubernur Sultra. Perpanjangan masa jabatan sekda itu sesuai Keputusan Gubernur Sultra nomor 1318 tahun 2020 tanggal 5 Juni 2020.
Ali Mazi mengatakan pelantikan ini merupakan yang ketiga setelah berakhir masa jabatannya pada 6 Juni. Gubernur bilang, pengangkatan La Ode Ahmad P telah sesuai prosedur dan sesuai surat Mendagri per 3 Juni tentang persetujuan perpanjangan masa jebatan PJ Sekda Sultra.
Dia juga menginstruksikan kepada semua kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan jajaran Pemprov Sultra agar turut memberikan dukungan dalam pelaksanaan tugas-tugas PJ sekda.
"Sehingga PJ sekda beker dengan baik dan tetap dalam koridor dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pesan Ali Mazi.
Dia juga menekankan PJ Sekda Sultra agar segera melanjutkan tugas yang sebelumnya. Baik terkait seleksi sekda definitif maupun proses seleksi pejabat tinggi Pratama lingkup Pemprov Sultra. (efn/aji)